Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Rabu, 19 September 2007

Adat Perkawinan Daerah Lintang IV Lawang (Bagian Akhir)

Di tahun 50 an mulai dikenal orkes, orang yang pertama mengenalkan music orkes di daerah Lintang IV Lawang bernama BODIN, asal dusun Muara Karang.

Sampai akhirnya dia membentuk suatu group orkes dengan nama Jaya Jagad, tokoh seniman ini dan bersama orkesnya menjelajahi hampir setiap pelosok daerah Lintang IV Lawang untuk menghibur pada acara pesta pernikahan.

Music orkes ini diadakan mulai dari malam akad pernikahan sampai hari pesta pernikahan (hari nyelemok /nyemok) dan ditempatkan pada tempat khusus yang disebut Balai.

Sedangkan kegiatan yang dilakukan di rumah pangkal pada malam hari akad nikah dan pesta akad nikah, menjadi tempat untuk menjamu para undangan yang datang sebelum sampai waktu acara bunting dan penganten betamat Qur’an ( khatam Qur’an ), disamping acara betamat Qur’an, juga dibacakan barzanji, marhaban, doa doa dan dilanjutkan dengan jamuan makan siang (Nyelemok/Nyemok).

Bila acara nyelemok/nyemok telah selesai, para tamupun berpamitan minta diri, sedangkan Bunting dan Penganten baru ditunggalkan (tidur bersama) setelah hari nyerawo, yaitu dua hari setelah pernikahan selesai.

Pada hari tersebut lembongan/sempeng akan dibongkar dan semua gertang dan inang diantar pulang secara resmi, dengan diberi hidangan setalam sebagai ucapan terima kasih. Baru pada hari ketiga atau keempat Bunting dan Penganten tidur bersama, didalam menunggalkan Bunting dan Penganten ini ditunjuk seorang perempuan yang sudah nenek nenek untuk membawa penganten ke kamar bunting, Sang nenek memberikan petunjuk dan membisikan sesuatu yang rahasia, lalu si nenek keluar dari kamar, berikutnya kita tidak tahu apa yang terjadi didalam kamar.

Sebagai penutup adat pernikahan didaerah Lintang IV Lawang, disini kami jelaskan dalam menentukan pasangan hidup ada beberapa cara yang dikenal didaerah Lintang IV Lawang adalah sebagai berikut :

1 - Rasan Samo Galak dan Dituokan.

Yaitu, muda mudi suka sama suka dan orang tua kedua belah pihak sama sama setuju, prosesnya seperti yang telah diuraikan diatas.

2 - Maling Tubu

Orang tua disalah satu pihak ada yang belum setuju kalau anaknya cepat menikah atau karena alasan lain, sehingga setiap mau dituokan selalu mengalami kegagalan. Maka sang muda mudi sepakat untuk maling tubu, yaitu sang bujang menemui gadisnya untuk diajak kerumahnya, dengan cara ini akan memaksakan orang tua untuk berasan.

Dalam maling tubu ini ada aturannya, antara lain sang bujang harus menitipkan “keris” pada pemerintah kampong (kalau sekarang disebut Kades, zaman dahulu disebut Gindo), atau paling tidak keris tersebut diletakan dibawah bantal sang gadis (tentu menyuruh sang gadis itu sendiri meletakannya), sebab maling tubu ini tidak boleh ketahuan oleh keluarga sang gadis, bila sampai ketahuan berakibat batal hak, yang disebut “kecandak”.

Keris yang dititipkan dirumah gindo atau yang diletakan dikamar gadis tersebut dimaksudkan sebagai jaminan untuk keselamatan sang gadis, bahwa yang membawa adalah anak laki laki dan berniat baik untuk menyunting gadis.

Gadis yang dibawa harus ditemani oleh beberapa orang temannya, sang bujangpun demikian, baru kemudian seorang yang ditunjuk sebagai utusan dari pihak bujang untuk memberi tahukan kepada keluarga gadis, bahwa anaknya sekarang ada dirumah sianu, untuk selanjutnya diproses seperti biasa.

3 - Rasan Tambik Anak dan Rasan Kesah

Pada saat memadu rasan harus tetap di tempat mereka menetap setelah berumah tangga nanti.

“Rasan Tambik Anak”, berarti setelah mereka menikah menetap dan mencari nafkah dirumah bunting (rumah perempuan), sedangkan “Rasan Kesah”, berarti perempuan ikut kerumah laki laki dengan ketentuan sebagai berikut ;

a. Laki laki harus memberikan uang yang wajar dan

b. Memberikan Keris kepada orang tua perempuan, Keris ini dimaksudkan sebagai “Tebus Semangat”.

4 - Kawin Cindo

Yaitu pernikahan yang masih ada hubungan family, hal ini terjadi biasanya karena keinginan orang tua, dan bisa jadi karena keduanya suka sama suka.

Demikian gambaran singkat tentang perjalanan tradisi perkawinan masyarakat Lintang IV Lawang dari masa ke masa, mungkin dalam tulisan ini terdapat banyak kesalahan kesalahan, saya berharap banyak dari masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh dunia untuk dapat melengkapi tulisan ini. ( TAMAT )

1 Comment:

Anonim said...

good idea, kato itu pas buat penulis kareno gambaran adat istiadat kito lintang pasti la di akses jemo banyak, namun demikian palangan cerito itu olok mano kalu mengenai sujutan, dan dikir jawo (kelompok musik traditional) kito dimuncul kan jugo.

Poto Anggota Komunitas L4L