Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Kamis, 15 Mei 2008

Satu Kandidat Gugur

Rusman Amancik-Fahrurozi bakal gugur sebagai Balonbup dan Balonwabup Empat Lawang.
Hasil verifikasi ulang KPU Lahat, jumlah suara sah parpol untuk mengusung pasangan ini tidak terpenuhi menyusul tidak diakui kepengurusan DPW Partai Merdeka versi Hj Munadjiah oleh
DPN (Dewan Pengurus Nasional).
Jumlah suara parpol pengusung pasangan ini tidak mencapai 15 persen dari jumlah suara sah yang diperoleh parpol pada pemilu lalu sebagai persyaratan untuk diusung Balonbup dan Balonwabup.
Anggota KPU Kabupaten Lahat, Fahrur-rozi,SH , Rabu (14/5) mengemukakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi pada DPN Partai Merdeka di Jakarta berkaitan dengan dua versi kepengurusan DPW Partai Merdeka Sumsel, versi Hj Munadjiah yang mengusung pasangan Rusman Amancik bersama 9 parpol lain dan kepengurusan versi Edi Siswanto.
Dari hasil klarifikasi, DPN Partai Merdeka menyatakan DPW Partai Merdeka Sumsel, kepengurusan Edi Siswanto.
Sedangkan kepengurusan Edi Siswanto tidak mengusung pasangan ini. PP No 6 Tahun 2005 pasal 138 ayat 2 menyatakan apabila ada kepengurusan ganda, pengajuan calon dila-kukan oleh pengurus parpol yang dinyatakan sah oleh induk parpolnya. (ase/stb
)

1 Comment:

Mr. Eagle said...

wow bakal ada pesta akbar nih... siapakah yg akan terpilih :D

Poto Anggota Komunitas L4L