Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Jumat, 24 Agustus 2007

Adat Perkawinan Daerah Lintang IV Lawang (lanjutan 1)

Mungkin tibalah saatnya hari yang dijanjikan untuk memadu rasan, pihak keluarga sang bujang datang kerumah sigadis dan disertai oleh seorang diplomatis (pemegang rasan).

Pun juga sebaliknya pihak gadis juga menyiapkan seorang pemegang rasan, dalam hal ini tentunya orang tersebut pandai bicara, dan mengenai pada sasaran yang diinginkan oleh pemberi amanah.

Dirumah si gadis sebagai ajang pertemuan untuk memadu rasan, para sanak keluarga telah berkumpul untuk mendengarkan dan memberi dorongan agar rasan tersebut berjalan baik dan lancar.

Dua orang utusan pemegang rasan mulai melakukan pembicaraan dengan taktis dan penuh lika liku, yang akhirnya menemukan kata sepakat yaitu ; menetapkan tanggal pernikahannya, permintaan mas kawin dan bantuan materi ( bentalan yang mencakup hewan potong, beras, uang dsb ).

Kesemuanya itu diperuntukan sebagai biaya pelaksanaan resepsi pernikahan, kecuali Maskawin yang berupa Emas adalah merupakan hak penuh untuk sigadis, suasana pertemuan tidak menjadi tegang lagi dengan adanya kata sepakat telah didapat, janjipun telah diikat dan sampai pada giliran kapan bujang akan diantat……

Kini sibujang telah menjadi calon penganten dan sigadis menjadi calon bunting, masing masing diantar kerumah calon mertua untuk mengisi masa pertunangan selama jangka waktu yang telah ditentukan.

Dalam proses calon bunting diantar kerumah calon penganten, dan calon penganten diantar kerumah calon bunting di sebut; “Baantatan”, biasanya diawali calon bunting dahulu datang kerumah calon penganten, barulah secara bersamaan calon penganten dan calon bunting datang kerumah calon bunting.

Bagi orang tua dalam menyambut calon menantu, biasanya kalau zaman dahulu diperahkan ayek sighehg (air sirih) dan kembang kembangan dan sertai dengan doa doa.

Pelaksanaan ‘Baantatan’ ini disertai dengan pesta kecil yang disebut “Nyerawo”, dilakukan pada hari penganten mau turun dari rumah, sebagai ungkapan rasa kegembiraan, maka muda mudi mengadakan acara Bajidur, tari-tarian( dibawah tahun 60 an) dan ramah tamah (kalau sekarang)

– Bersambung-

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L