Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Kamis, 06 Maret 2008

Perda Pemekaran Dievaluasi

Meski sudah disahkan DPRD Empat Lawang, Perda Pemekaran Kecamatan dan Lokasi Perkantoran Pemkab Empat Lawang masih akan dievaluasi Gubernur Sumsel.

Kabag Hukum Setda Empatlawang Jusmi Anwar SH, mengatakan, Perda akan diteliti dan dikoreksi sehingga perda itu tidak bertentangan dengan UU dan peraturan yang lebih tinggi.

Wakil Ketua I DPRD Empatlawang David Hadrianto Aljufri Amd mengatakan, setiap Perda akan diverifikasi provinsi terutama mengenai kelayakan. “Antara lain dengan pertimbangan pemekaran bukan hanya semata percepatan pembangunan,” katanya.(stb)

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L