Meski sudah disahkan DPRD Empat Lawang, Perda Pemekaran Kecamatan dan Lokasi Perkantoran Pemkab Empat Lawang masih akan dievaluasi Gubernur Sumsel.
Kabag Hukum Setda Empatlawang Jusmi Anwar SH, mengatakan, Perda akan diteliti dan dikoreksi sehingga perda itu tidak bertentangan dengan UU dan peraturan yang lebih tinggi.
Wakil Ketua I DPRD Empatlawang David Hadrianto Aljufri Amd mengatakan, setiap Perda akan diverifikasi provinsi terutama mengenai kelayakan. “Antara lain dengan pertimbangan pemekaran bukan hanya semata percepatan pembangunan,” katanya.(stb)
0 Comments:
Post a Comment