Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Selasa, 10 Juni 2008

Cabup-Cawabup Siap Kalah dan Menang






Lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang menyepakati keadaan aman dan damai tanpa ada tindakan anarkis pada pesta demokrasi pertamakali di kabupaten pemekaran Kabupaten Lahat itu.
Kesepakatan bersama yang juga menyatakan siap menang dan siap menerima kekalahan itu ditandatangani para calon di Kantor KPU Lahat, Senin (9/6).
Selain pejabat Muspikab, kesepakatan itu juga disaksikan Panwaslu, Dewan Empat Lawang, dan pihak Pemkab setempat.
Dalam kesepakatan itu, para kandidat calon akan berperan aktif melarang secara nyata tindakan anarkis dan menertibkan aktifitas pengurus, kader dan atau massa simpatisan masing-masing.
Mendukung sepenuhnya upaya penegak hukum dalam penindakan pelanggaran atau peristiwa tindak pidana yang berhubungan dengan proses Pemilukada yang dilakukan pasangan calon maupun tim kampanye masing-masing.
Akan melakukan penyampaian aspirasi, keberatan, ataupun sanggahan serta pengaduan secara santun, beradab dan terhormat pada lembaga yang berwenang.
Mendukung pasangan calon terpilih, dan menerima hasil penghitungan suara yang dilakukan penyelanggara Pemilukada mulai dari tingkat KPPS,PPS,PPK, dan KPU yang dilakukan secara jujur dan transparan.
Selain kesepakatan bersama itu, juga dilakukan pembahasan jadwal kampanye antara KPU dan tim kampanye masing-masing pasangan calon. (ase)

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L