Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Rabu, 11 Juni 2008

Cabup-Cawabup Dikawal Polisi






Lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang dan Ketua KPU Kabupaten Lahat sejak Selasa (10/6) mulai dikawal secara pribadi (Walpri) oleh personel Polres Lahat.
Sebanyak 22 personel ditugaskan menjadi walpri para kandidat itu, Sementara kemarin Kapolres Lahat, Kajari Lahat, dan Panwas sepakat menandatangani SKB (Surat Keputusan Bersama) membentuk Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menangani pelanggaran pidana yang beranggotakan unsure Panwas, Kepolisian, dan Kejaksaan, dihadiri tim kampanye masing-masing pasangan calon di Aula Mapolres Lahat yang dihadiri pejabat Muspikab, Ketua PN, KPU Lahat, Panwas Pemilukada, serta 5 pasangan calon.
Kapolres Lahat AKBP Drs Cok Bagus Ary Y melalui Kabag Ops AKP Agung Sugiyono SH MH mengatakan, setiap pasangan calon dikawal 4 personel dan 2 personel ditugaskan mengawal Ketua KPU Lahat. “Pengawalan itu sampai dengan penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” tandas Agung.
Pada kesepakatan bersama tim kampanye berisikan 6 poin diantaranya, tim kampanye masing-masing pasangan diberikan limit waktu hingga tanggal 5 Juli 2008 atau hari terakhir masa kampanye untuk menurunkan atau membersihkan atribut kampanye.
Ketua Tim Kampanye bertanggung jawab untuk mengawasi dan menertibkan simpatisan / massa pendukung maupun Satgas masing-masing untuk tidak membawa senjata tajam dan alat pemukul lainnya pada saat kegiatan yang sifatnya mengerahkan massa, dan masing-masing Ketua Tim Kampanye bertanggung jawab untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tentram dan kondusif di Wilayah Kabupaten Empat Lawang. (ase)

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L