Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Jumat, 20 Juni 2008

Parpol Protes Dapil





Berkurangnya alokasi kursi DPRD Kabupaten Lahat dan pembagian 4 Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu legislatif 2009 dipersoalkan kalangan parpol.
Pada pertemuan lintas fraksi, KPUD, Dinas Transduk, dan BPS, Selasa (17/6), sejumlah fraksi
mengusulkan penambahan dapil dan penambahan alokasi anggota dewan.
Ada yang mengusulkan dibagi 8 dapil, ada juga ingin jumlah dapil seyogyanya sama dengan Pemilu 2004, 5 dapil.
Meski Kabupaten Lahat telah dimekarkan dengan membentuk Kabupaten Empat Lawang, namun anggota legislatif itu meyakini alokasi kursi di DPRD tidak jauh berkurang dari 45 kursi menjadi 35 kursi.
“Data yang digunakan merupakan pendataan tahun 2007, sehingga kemungkinan masih banyak yang belum terdata, seharusnya dilakukan pendataan ulang baik jumlah penduduk maupun jumlah pemilih,” kata Parhan Berza, anggota Fraksi Golkar.
Ketua KPU Lahat H Rasyid Pajim,BA yang ditemui usai mengikuti pertemuan itu mengatakan, berdasarkan aturannya data jumlah penduduk dan jumlah pemilih harus sudah disampaikan pada KPU paling lambat satu tahun sebelum pelaksanaan pemilu. Data itu telah diterima pihaknya dari Dinas Kependudukan April lalu. (ase)

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L