Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lahat hingga pukul 23.00 WIB tadi malam masih terus melakukan rekapitulasi suara Pilkada Empat Lawang.
Rencananya, rekapitulasi dilakukan hingga pukul 00.00 WIB, lima Kecamatan telah merekapitulasi data sore kemarin dan masih menyisakan satu wilayah,yakni Kecamatan Tebing Tinggi.
Hingga pukul 23.00 WIB, proses rekapitulasi berlangsung alot, suara dari masyarakat Tebing Tinggi tentu sangat menentukan siapa dari lima kandidat yang akan memimpin Kabupaten Empat Lawang lima tahun ke depan.
Belum selesainya rekapitulasi di kecamatan Tebing Tinggi,menjadikan posisi suara terbanyak nomor 1 dan 5 hanya terpaut 143 suara.
Hasil rekapitulasi suara sementara menempatkan pasangan Budi Antoni Aljufri-Sofyan Djamal unggul sementara dengan perolehan 25.028 suara.
Pasangan ini unggul 143 suara atas pasangan Yulizar Dinoto-Yulius Maulana yang memperoleh 24.885 suara.
Anggota KPUD Lahat Fahrurozi mengungkapkan, belum selesainya rekapitulasi suara Kecamatan Tebing Tinggi dilatarbelakangi tidak dilaksanakannya kewajiban PPK di daerah tersebut karena para anggotanya dikabarkan hilang hingga kini.
“Kita berpijak pada acuan UU No 6/2005 Pasal 6 dan 9,PP No 25/2007,UU No 22/2007 Pasal 10 jo Peraturan KPU No 9/- 2007 yang mengatakan bahwa KPUD harus melaksanakan tahapan tepat waktu, maka kita ambil alih tugas PPK Tebing Tinggi tersebut.
Hal ini dipertegas dengan pernyataan resmi KPUD Lahat dalam surat bernomor 44/KEP/- KPU/EL/2008 yang menyatakan bahwa tugas dan wewenang lembaga tersebut kami ambil alih, dan penonaktifan para anggotanya,”kata dia.
Proses rekapitulasi suara di KPUD Lahat kemarin dihadiri paraanggotaKPUDLahat,tim sukses dari pasangan Budi Antoni Aljufri-Sofyan Djamal dan Joncik Muhammad-Idham Madani sebagai saksi,serta anggota Panwaslu Empat Lawang Rudi Iskandar. Namun, pada pukul 20.00 WIB, Rudi meninggalkan lokasi karena tak tahan berdebat dengan KPUD terkait ditemukannya kejanggalan penghitungan suara di sejumlah TPS.
Berdasarkan hasil rekapitulasi sementara di lima kecamatan, muncul tiga nama pasangan yang mengumpulkan suara terbanyak di beberapa kecamatan.
Pasangan Budi Antoni Aljufri-Sofyan Djamal unggul di Talang Padang,Ulu Musi,dan Pasemah Air Keruh. Pasangan Yulizar Dinoto- Yulius Maulana unggul di Pendopo dan Lintang Kanan, dan pasangan Joncik Muhammad- Idham Madani unggul di Muara Pinang.
Sementara itu, Ketua KPUDLahat Rasyid Pajim mengatakan, pihaknya berusaha menyelesaikan rekapitulasi suara di 90 TPS, di tiga desa, dan dua kelurahan,Kecamatan Tebing Tinggi.
Rencananya, mulai besok,19–21 Juli,pihaknya akan membuka kesempatan bagi para kandidat untuk menyampaikan sanggahannya masing-masing terhadap hasil rekapitulasi sementara tersebut, sebelum ditetapkan sebagai keputusan final.
“Mungkin di antara lima kandidat tersebut menemukan bentuk kecurangan dan sebagainya, kita akan terima sanggahannya dan akan mem prosesnya lebih lanjut.
Kemudian, apabila ada sanggahan, akan diproses penyelesaian sengketa pada 21 Juli–4 Agustus 2008, yang mana pada 25 Juli–7 Agustus,kandidat yang memperoleh suara terbanyak yang kita usulkan akan disahkan Menteri Dalam Negeri,” ujar Rasyid. 8
TPS Bermasalah
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lahat menemukan kejanggalan rekapitulasi suara di delapan tempat pemungutan suara (TPS).
Dari rekapitulasi suara yang dilakukan tadi malam, ditemukan kejanggalan pada formulir C2 di delapan TPS, yakni TPS I,Desa Pancur Mas; TPS VI,DesaTanjung Kupang; TPS I Desa Mekarti Jaya; TPS I, II, III, dan IV, Desa Tanjung Kupang Baru; dan TPS I Desa Mekar Jaya.
Dalam formulir tersebut tidak ditemukan perolehan suara para kandidat, tapi ditandatangani petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Menurut Panswas Empat Lawang Rudi Iskandar yang hadir dalam proses rekapitulasi tadi malam,kejanggalan tersebut tidak kuat berdasarkan hukum,hingga proses rekapitulasi harus dibatalkan.
Namun, karena KPUD tetap melanjutkan rekapitulasi, Rudi memutuskan untuk meninggalkan kantor KPUD. Anggota KPUD Lahat Fahrurozi menegaskan, rekapitulasi tetap dilanjutkan karena kendala tersebut tidak menjadi masalah.Meskipun di formulir C2 tidak ada nama- nama kandidat, tetapi bisa dilihat dari formulir hasil penghitungan suara yang dimiliki setiap saksi.
”Formulir tersebut resmi karena ditandatangani KPPS dan para saksi, bukan foto kopi,”ujarnya. Oleh karena itu,hingga pukul23.00 WIB,prosesrekapitulasi tetap dilanjutkan meskipun tidak disaksikan anggota Panwas Empat Lawang.
”Rekapitulasi akan kita lanjutkan dan diperkirakan selesai puku l00.00 WIB, dengan catatan, karena ada permasalahan dilima desa dan delapan TPS,sehingga hasil rekapitulasi suara akan dibandingkan dari hasilyangdipegangsaksidengan data-data yang menjadi arsip KPPS,” paparnya seraya menambahkan, jikaadaperbedaan, akan diubah sesuai datadata KPPS. (adi sulistiyono)
Selamat Datang
Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com
1 Comment:
saya sebagai warga Lintang saya mengucapkan selamat buat bpk Budi dan Bpk Sofyan..Siapun pun bapak bawalah LINTANG ke masa depan..Good Luck..
Post a Comment