Setelah vakum satu bulan,penyelidikan dugaan korupsi rehabilitasi kompleks perkantoran di Kabupaten Empat Lawang (4L) kembali dilakukan.
Kemarin, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel memeriksa 20 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek rehabilitasi kompleks perkantoran 4L yang diduga merugikan negara senilai Rp4,6 miliar.Kejati sudah menetapkan tiga tersangka dari kalangan pejabat 4L,tapi belum bisa disebutkan namanya.
Tim penyidik Kejati Sumsel mulai memeriksa 20 PNS tersebut dari pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Para PNS yang merupakan perwakilan dari dinas/instansi yang kantornya masuk dalam daftar rehabilitasi proyek 4L itu diperiksa di ruang terpisah oleh tujuh orang tim penyidik Kejati Sumsel. Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Momock Bambang Sumiarso, penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di kabupaten 4L tersebut terus dilakukan.
”Saat ini kita memeriksa 20 PNS di Pemkab 4L dan mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” ujarnya kepada SINDO kemarin. Pemeriksaan tersebut, kata Momock, untuk mengetahui bangunan kantor yang masuk dalam proyek tersebut benar direhabilitasi atau tidak. Sebab,dari pemeriksaan sebelumnya,termasuk peninjauan ke lapangan, terdapat banyak kejanggalan dan penyimpangan.
“Diduga proyek- proyek tersebut fiktif. Kalaupun ada, pengerjaannya tidak sesuai nilai proyek,” ucapnya. Saat ini, kejati masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel tentang kerugian negara yang diakibatkan dari penyimpangan tersebut.”Yang jelas ada kerugian negara,” ucapnya. Saat ditanya soal tersangka, Momock mengatakan,kejati telah mengantongi beberapa nama dan nanti akan diumumkan pada saatnya.
“Yang sudah pasti, ada tiga orang bakal ditetapkan sebagai tersangka,”ujarnya. Berdasarkan informasi, kemarin, dari dua puluh PNS yang diperiksa itu, di antaranya adalah Darno Bakar, Erlan Tamimi, L Harahab, Helmawati, Ujang Syahrial, dan Purwanto.Kesemuanya PNS di Pemkab 4L.
Sementara itu, Darno Bakar, saat dikonfirmasi, kemarin mengaku kalau dirinya diperiksa tim Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi pembangunan rehabilitasi kompleks perkantoran di kabupaten 4L. Praktisi hukum Kota Palembang Dahlan Kadir menilai, pengusutan dan pengungkapan dugaan korupsi di 4L masih lamban. Pasalnya, sejauh ini belum ada realisasi yang nyata dari hasil pemeriksaan perkara korupsi yang terungkap. (sutami ismail)
1 Comment:
SISTEM DAN FASILITAS PEMERINTAHAN KABUPATEN SAJA BELUM ADA,KOK BISA-BISANYA UDAH ADA TERSANGKA KORUPSI DI 4L??WALLAHUALAM BISHOWAB...
Post a Comment