Empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang kemarin ditahan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Keempat tersangka ditahan karena diduga terlibat korupsi pembangunan dan rehabilitasi kompleks perkantoran Pemkab Empat Lawang senilai Rp300 juta. Sebelum ditahan, keempat tersangka sempat menjalani pemeriksaan sekitar enam jam lebih oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati).Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.
Selanjutnya, keempat tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Mardeka Palembang menggunakan mobil tahanan BG 8032 JZ. Keempat tersangka, yakni Pelaksana Pembuat Komitmen Muhammad Naan BE ST, 52; Kepala Dinas PU Kabupaten Empat Lawang Ir Taswin S, 54; Ketua Panitia Pengadaan Barang Darno Bakar, 45; dan Sekretaris sekaligus Pengawas Erlan Tamimi,50.
Sebelumnya, pada Selasa (14/10) lalu,keempat pejabat Empat Lawang ini batal diperiksa tim penyidik kejati karena mereka tidak memenuhi panggilan. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Momock Bambang Sumiarso menegaskan, penahanan keempat tersangka dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan. ”Selain itu, keempat tersangka ini tidak datang saat dipanggil beberapa waktu lalu,”ujarnya kemarin.
Momock mengatakan, keempat tersangka itu merupakan tersangka yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rehabilitasi kompleks perkantoran. ”Saat ini kami baru menyidik proyek rehabilitasi kantor dan rencananya akan kami kembangkan pada pembangunan gedung baru.Kemungkinan ada tersangka baru, kita tunggu hasil penyidikan dari keempat tersangka ini,”katanya.
Menurut dia,pembangunan rehabilitasi kompleks perkantoran di Kabupaten Empat Lawang tersebut sarat penyimpangan. Selain proses lelang yang fiktif, sejumlah kontraktor yang memenangkan tender juga fiktif. Tak hanya itu,rehabilitasi tersebut juga tidak sesuai dengan rancangan anggaran pembangunan.
”Semuanya tak beres,”ucapnya. Momock menjelaskan, total dana yang dianggarkan untuk rehabilitasi perkantoran dan pembangunan gedung baru sekitar Rp15 miliar.Rinciannya, Rp1,5 miliar untuk rehabilitasi kantor dan Rp13,5 miliar untuk pembangunan gedung baru.
Keempat tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001. Terkait dugaan keterlibatan mantan Penjabat Bupati Empat Lawang Abdul Shobur, menurut Momock, sejumlah saksi, termasuk empat tersangka yang telah ditahan tim penyidik kejari, tidak satu pun yang menyebutkan nama Abdul Shobur.
”Selama ini, empat tersangka itu tidak pernah menyebut keterlibatan Abdul Shobur.Makanya kasus ini akan kami kembangkan lebih mendalam karena kemungkinan ada tersangka lainnya,”paparnya. Sementara itu, keempat tersangka tidak satu pun mau berkomentar terkait penahanan mereka oleh kejati.
Dengan pengawalan ketat petugas, mereka terus berjalan sambil menundukkan kepala dan berusaha menghindar dari jepretan kamera wartawan. ”Iya,saya ditahan,”ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Empat Lawang Taswin S dengan singkat menjawab pertanyaan wartawan saat digiring ke mobil tahanan. Taswin kemudian hanya diam hingga mobil yang mengusungnya berlalu dari halaman Kantor Kejati Sumsel. (sutami ismail)
1 Comment:
Semoga setelah kasus ini, tidak akan ada lagi pejabat di Empat Lawang yang tersandung masalah korupsi.
Post a Comment