Setelah sebelumnya menahan empat pejabat Kabupaten Empat Lawang terkait korupsi, kemarin giliran mantan pejabat Bupati Empat Lawang Abdul Shobur diperiksa tim penyidik Kejati Sumsel.
Keempat pejabat yang dimaksud, terdiri atas Pelaksana Pembuat Komitmen (pimpro) Muhammad Naan,Kepala Dinas PU Kabupaten Empat Lawang Taswin,Ketua Panitia Pengadaan Barang Darno Bakar, serta Sekretaris dan Pengawas Erlan Tamimi. Abdul Shobur datang ke Kantor Kejati Sumsel dengan mengendarai mobil dinas Kijang BG 80 tepat pukul 10.00 WIB kemarin.
Selanjutnya, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel itu langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik kejati di ruang tertutup, tepatnya di sebelah ruangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Armansyah SH. Pemeriksaan baru berakhir sekitar pukul 14.30 WIB.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Momock Bambang Sumiarso didampingi Asisten Intel Purwata Kesuma mengungkapkan, mantan pejabat Bupati Empat Lawang itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan empat tersangka pejabat Empat Lawang yang telah ditahan sebelumnya. Oleh tim penyidik,Abdul Shobur dicecar 22 pertanyaan.
“Abdul Shobur diperiksa karena dia sebagai pejabat bupati saat pembangunan itu berlangsung dan diduga mengetahui proses pembangunan tersebut,” ujar Momock kemarin. Mengenai keterlibatannya dalam kasus itu,menurut Momock, sejauh ini belum mengarah ke sana.Sebab,keterangan dari empat tersangka yang ditahan sebelumnya tidak menyebutkan nama Abdul Shobur.
“Tetapi, kami tetap mengembangkan kasus ini.Kemungkinan ada keterlibatan Abdul Shobur. Dari hasil pemeriksaan hari ini, akan kami dalami sehingga dapat diketahui, apakah yang bersangkutan sebagai saksi atau tersangka,”katanya. Momock menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap Abdul Shobur kemudian akan dikonfrontasi tim penyidik dengan keterangan empat pejabat Empat Lawang yang ditahan sebelumnya. “Kami akan kroscek melalui keterangan empat tersangka,” ucapnya.
Sementara itu, seusai menjalani pemeriksaan,Abdul Shobur mengaku tidak mengetahui adanya temuan tim penyidik terkait dugaan korupsi pada pembangunan dan rehabilitasi kompleks perkantoran Pemkab Empat Lawang.
“Saya tidak tahu betul tentang penyelewengan itu. Yang jelas,saya hanya memerintah mereka untuk bertindak sesuai aturan. Jadi, saya tidak tahu kejadian di lapangan,” kata dia kemarin. Menurut Shobur, dirinya bukan melepaskan tanggung jawab, tetapi hanya bersikap sesuai aturan. Sebagai pejabat bupati saat itu,dirinya harus bersikap tegas dan lugas bagaimana agar setiap instansi harus memiliki kantor dalam kurun waktu yang singkat.
Shobur mengaku,apa yang dilakukan dan diperbuatnya saat menjabat Bupati Empat Lawang sudah sesuai prosedur.“ Saya sudah menjalankan tugas sesuai ketentuan dan setiap apa yang saya laksanakan tetap mengacu kepada aturan perundangundangan,” paparnya. Mengenai empat tersangka yang saat ini ditahan tim kejaksaan, Shobur mengaku bahwa dirinya tidak etis untuk berkomentar. Sebab, yang berhak menyidiknya adalah tim Kejati Sumsel.
”Saya tidak bisa komentar karena kejaksaan yang berwenang menyidiknya.Jangan sampai saya jadi salah memberikan keterangan karena saya tidak ingat lagi,”katanya. Shobur menjelaskan, sedikitnya ada 30 bangunan yang direhabilitasi untuk perkantoran dinas dan instansi yang ada di Kabupaten Empat Lawang kala itu. Semuanya menelan dana sekitar Rp1,2 miliar.
“Bagaimana kami mau bekerja kalau kantor saja tidak ada. Makanya, saat itu saya berkomitmen untuk membangun kantor pemerintahan Empat Lawang,” tandasnya. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pembangunan dan rehabilitasi pembangunan gedung dan prasarana perkantoran di Kabupaten Empat Lawang menggunakan dana bantuan dari Pemerintah Provinsi Sumsel sebesar Rp10 miliar dan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Lahat sebesar Rp5 miliar.
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Amirudin Nakhrowi berharap aparat penegak hukum tetap transparan dalam mengungkap kasus korupsi di wilayah Sumsel agar masyarakat dapat mengetahuinya. Adapun terungkapnya kasus dugaan korupsi tersebut diketahui berdasarkan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Antikorupsi ke Kejati Sumsel.
Dalam laporannya, mereka menuding mantan Pejabat Bupati Empat Lawang Abdul Shobur terlibat korupsi dana rehabilitasi bangunan perkantoran Pemkab Empat Lawang yang dianggarkan dari APBD 2007. Laporan tersebut langsung ditanggapi Kejaksaan Negeri Lahat dengan melakukan penyidikan kasus.Pada Juni 2008, kejati mengambil alih penyidikan Kasus Korupsi di Empat Lawang.
Sebulan kemudian, tepatnya pada 12 Juli 2008,17 kontraktor dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Empat hari kemudian, tepatnya 16 Juli 2008,tim penyidik kejati memeriksa saksi kunci dugaan korupsi di Kabupaten Empat Lawang yang juga pelaksana Pembuat Komitmen (pimpro) Muhammad Naan. Pada 24 Juli 2008, tim penyidik kejati yang berjumlah 16 orang melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembangunan rehabilitasi kompleks perkantoran di Empat Lawang.
Kemudian, pada awal Agustus 2008,empat pejabat Kabupaten Empat Lawang diperiksa sebagai saksi. Dua bulan kemudian,tepatnya 16 Oktober, empat pejabat Empat Lawang tersebut ditahan tim penyidik kejaksaan. (sutami ismail)
0 Comments:
Post a Comment