Kejati Sumsel belum berani menyatakan manta pejabat Bupati Empat Lawang sebagai calon tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Empat Lawang
“Saya belum bisa katakan itu, tapi kalau kawan-kawan memprediksi seperti itu, silakan saja,”ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Momock Bambang Sumiarso didampingi tim penyidik Pidsus Paian Tumanggor dan Rizali Noor di Gedung Kejati kemarin.
Sebelumnya, Kejati sempat memeriksa mantan penjabat Bupati Kabupaten 4L terkait dugaan kasus korupsi pembangunan dan rehabilitasi kompleks perkantoran Pemkab 4L senilai Rp300 juta pada APBD 2007.Namun, pejabat bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Momock, kalau semua alat bukti dan keterangan saksi itu mengarah keterlibatan Abdul Shobur, barulah besar dugaan keterlibatannya. “Tetapi sebaliknya, kalau alat bukti dan keterangan saksi tidak benar, berarti AS bebas dari tuduhan. Makanya, saat ini kami masih mempelajari keterangan Abdul Shobur dari hasil pemeriksaan sebelumnya, kemudian akan dicocokkan dengan keterangan saksi dan empat tersangka lainnya,” kata Mantan Kajari Surabaya itu.
Momock mengatakan, sejauh ini hasil pemeriksaan Abdul Shobur beberapa waktu lalu sangat bertentangan dengan keterangan tersangka. Saat diperiksa, Abdul Shobur menyatakan, dia tidak pernah memerintahkan proyek itu dilakukan penunjukan langsung (PL).
Sementara, empat tersangka yang ditahan tim penyidik membenarkan proyek tersebut dikerjakan secara PL dan tidak sesuai prosedur. Alasan empat tersangka itu, adanya perintah dari Abdul Shobur yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten 4L. “Jadi, keterangan keduanya itu sangat bertentangan. Maka, akan dikonfrontasi keterangan Abdul Shobur itu dengan keterangan empat tersangka. Mungkin pada Senin (17/11) mendatang mereka akan kami periksa,” tandas Momock.
Menurut dia,sesuai pengakuan tersangka Taswin, bentuk perintah kepada Kepala Dinas PU itu dilakukan secara lisan dan tertulis sesuai surat tertanggal 21 Mei 2007 tentang perintah pelaksanaan proyek PL yang ditandatangani mantan pejabat Bupati Kabupaten 4L.
”Abdul Shobur membantah surat itu dan kata dia (AS) surat itu palsu.Bisa saja tanda surat itu dipalsukan, kan saat ini ada alat scaning yang bisa menjiplak,” papar Momock menirukan bantahan Abdul Shobur saat diperiksa beberapa waktu lalu. Mengenai perintah itu palsu atau tidak, lanjut Momock, pihaknya tetap akan melakukan evaluasi setiap keterangan yang diberikan Abdul Shobur.
”Setiap perkembangan akan kami tindak lanjuti. Kalau memang AS terlibat siapa takut menahan dia,”ujarnya. Sementara itu, praktisi hukum Kota Palembang Febuar Rahman mengharapkan tim penyidik Kejati Sumsel tetap eksis dalam mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten 4L.
”Kalau memang sudah cukup bukti dan kuat dugaan itu, mengapa harus takut menetapkan dia sebagai calon tersangka,”kata Febuar kemarin. Menurut dia, penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten 4L itu sudah cukup lama.
”Jadi,saya harap Kejati serius,jangan sampai masyarakat bertanya-tanya perkembangan kasus itu,” ujar Ketua PNBK Sumsel itu. Febuar mengharapkan, pemeriksaan dan pengusutan dugaan korupsi di 4L itu diharapkan transparan dan terbuka agar masyarakat dapat mengetahui kinerja Kejati dan pelaku korupsi. ”Bila perlu ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,”tukasnya.
Sementara itu, mantan pejabat Bupati 4L Abdul Shobur ketika dihubungi ponselnya kemarin sore tidak ada nada panggilan. Namun sebelumnya, Abdul Shobur mengaku tidak mengetahui adanya temuan tim penyidik terkait dugaan korupsi pada pembangunan dan rehabilitasi kompleks perkantoran Pemkab 4L. “Saya sudah menjalankan tugas sesuai ketentuan dan setiap apa yang saya laksanakan tetap mengacu pada aturan perundangundangan,” tandasnya. (sutami ismail
0 Comments:
Post a Comment