Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Jumat, 13 Maret 2009

Pembuatan SITU-SIUP Dipersulit

EMPAT LAWANG – Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Desprindag) Kabupaten Empat Lawang dikeluhkan warga. Betapa tidak, proses yang harus ditempuh warga untuk mengantongi izin ini memakan waktu cukup lama, bahkan terkesan dipersulit oknum pegawai. Tak hanya itu, ada indikasi bahwa dalam pembuatan izin tersebut oknum yang mengurus berupaya untuk meminta uang pelicin.

“Bagaimana kami patuh kalau proses izin saja dipersulit. Bayangkan untuk menyelesaikan satu izin kami harus menghadap kesana kemari memakan waktu berbulan-bulan,” terang Yan, salah satu seorang pengusaha di Tebing Tinggi.

Selanjutnya Yan menyampaikan berkas yang dibuat sudah layak dan memenuhi ketentuan namun saat pengurusan tetap saja banyak kesalahan, sehingga harus dibuat ulang. ”Bila pengurusan diserahkan kepada pegawai maka uang administrasinya sangat tinggi,” keluhnya.

Hal serupa dikatakan pengusaha inisial AL menyampaikan bahwa administrassi yangharus dikeluarkan tidak transparan, kemungkinan tidak berdasarkan ketentuan pasalnya biaya setiap usulan pembuatan SITU tidak sama. ”Penawarannya sangat tinggi, namun dapat ditawar makanya kami curiga. Jangan-jangan permintaan biaya hanya permainan petugas,” paparnya.

Ia berharap Pemkab Empat Lawang lebih memperhatikan pelayanan kepada masyarakat, karena pengurusan izin dapat menambah pendapatan daerah. Namun demikian harus dijalankan berdasarkan peraturan daerah (perda) yang jelas dan transparan.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan kabupaten Empat Lawang, Najamudin Zahier menampik keluhan pengusaha tersebut. Menurutnya, semua proses pembuatan SIUP dilakukan berdasarkan Perda yang ada.

Begitu juga dengan proses pembuatan SITU sudah dilakukan berdasaarkan ketentuan. Namun Najamudin tidak dapat mengurai secara rinci persyaratan karena ada rincian nya di kantor. “Kalau biaya tidak perna diambil besar, semua sesuai mekanisme dan aturan sesuai tingkatan usaha,” katanya.(sf)

3 Comments:

Unknown said...

kito mase mudo baru seumur jagung jugo blum.
munkin systemnyo belum terkoomodir, serba manual dan sdm yg terbatas, ditambah mental jemo kito "kito galo karuan olok mano mental kito galo"

tapi aku salut ngan perkembangan lintang mak ini.. hebat..
jadi PR kito galo supayo lintang jadi bagus dari segalah bidang.
jemo kito banyak nyo pintar ngan hebat-hebat,, aku yakin suatu saat lintang pacak berkembang lebih alap lagi..
dan bagi yg pintar2, jgn mintari adeng sanak dewek. hehehe...
untuk pemerinthanyo samo DPRD buatlah UU atau perda atau apolah namonyo khusus lintang, agar masyarakat kita mulai sadar hukum dikit..dan kalu pacak utamakan di segi taninyo, misalnyo ado semacam subsidi pupuk, racun, benih... dll.. dan tindak tegas lah yo galak bajudi ngan maleng,,hahaha.. soalnyo kito di jkt ni terkenal ngan tujah, maleng o bae..lah nedo zaman agi kaluu be.
perdulilah sesama jemo kito.. jangan nyo kayo ngan berhasil bae di ilok-ilok'i..
seperti contoh kasus SITU-SIUP dll.. mungkin memang mak ini maseh banyak keterbatasanyo.. bersabar baelah, bagi pemerintahannyo jgn pulo jadi kesempatan mentang2 sarana dan prasarana blum lengkap jadi alasan.
satu agi. kalu pacak setiap kepala desa buatlah WC/beberapa rmh.. supayo ayek derasnyo bening trus. hutan'o jgn dimalengi trus.. jgn nak kayo dewek bae.. kasian ngan anak cucung kito nanti.

maaf kalu kurang sopan yo, tapi lebih dini lebih baik apa nyo harus kito utamakan kudai, semoga. amin

sudirman (0888-114-2222)
dir_4@yahoo.com

Anonim said...

sebagai usul.....
kemudian hari SKPD membuat kebijakan dengan "sistem pegurusan satu atap (one stop service)"jika demikian akan menghasilkan sistem yang cepat dan tepat.dengan SDM,Budaya dan Imannya dulu.

Anonim said...

sebagai usul.....
kemudian hari SKPD membuat kebijakan dengan "sistem pegurusan satu atap (one stop service)"jika demikian akan menghasilkan sistem yang cepat dan tepat.dengan SDM,Budaya dan Imannya dulu.

dioes...

Poto Anggota Komunitas L4L