TEBING TINGGI – Warga Tebing Tinggi selama sepekan terakhir mengeluhkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasalnya, banyak ditemukan SPPT rangkap dua bahkan ada yang rangkap tiga dalam satu objek pajak untuk satu tahun pembayaran.
Kepala Dusun (Kadus) 5 Desa Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi Saihu kepada Empat Lawang Expres mengakui, kalau masyarakat banyak mengeluhkan SPPT PBB rangkap tersebut.
Bahkan, menurutnya puluhan SPPT PBB dalam satu objek pajak ditemukan rangkap. ‘’Yang kami heran dalam satu objek pajak, nama, alamat sama namun nominal tagihan pada masing-masing lembaran SPPT berbeda-beda,’’ katanya.
Salah satu SPPT PBB yang ditemukan atas nama Samadin, warga Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi yang memiliki tiga lembar SPPT PBB dengan nominal yang berbeda antara lain, Rp47.000, Rp129.840 dan Rp174.200. Kemudian SPPT PBB atas nama Amir, warga Talang Banyu, Kecamatan Tebing Tinggi, yang juga memiliki tiga rangkap SPPT berbeda nominal tagihan yakni Rp95.920, Rp77.300 dan Rp111.608. Ironisnya hal ini sudah berlangsung selama 5 tahun.
“Saya sudah lima tahun menjadi kadus dan setiap tahun selalu mendapatkan puluhan SPPT yang rangkap seperti ini,’’ ungkap Saihu.
Dengan adanya SPPT yang rangkap mengakibatkan penagihan ulang dari pihak kecamatan kepada masyarakat yang memiliki SPPT rangkap dalam satu tahun padahal mereka sudah melunasi pajak PBB mereka.
“Saya membagikan SPPT kepada masyarakat dan mereka membayar di Bank, sisa SPPT rangkapnya saya kembalikan ke Kecamatan, tetapi pihak Kantor Wilayah Dirjen Pajak (DJP) akan menagih ulang kepada objek pajak tersebut karena masih ada SPPT rangkap mereka yang belum di setorkan dan di bayar,” sambung Saihu dengan nada tegang.
Penagihan pajak dua kali ini menjadi polemik bagi puluhan warga yang menimbulkan terjadinya kesalahpahaman antara warga dengan para perangkat desa. Beberapa orang yang mengalami hal ini antara lain, Iskandar, Arif, dan Sayudi, kesemua warga Tanjung Kupang. Mereka mengeluh karena harus membayar dua kali atau sampai tiga kali membayar pajak PBB dalam satu tahun.
“Saya selalu di datangi warga dan marah kepada saya, saya hanya bisa menjelaskan bahwa ini kesalahan dari pihak kecamatan, saya hanya bertugas membagikan SPPT ini kepada warga,” ujar Saihu.
Permasalahan ini sudah berlangsung selama lima tahun, dan sudah menjadi polemik besar di masyarakat, meskipun permasalahan ini sudah sering di laporkan ke Kepala Desa tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan yang jelas dari Pihak Kecamatan atau Dinas terkait. Masyarakat mengharapkan ada tindak lanjut dari pihak Kecamatan atau Dinas terkait agar dapat mencarikan solusi yang jelas untuk memecahkan masalah ini, masyarakat juga mengharapkan adanya pendataan ulang bagi masyarakat dan bangunan-bangunan yang ada karena saat ini sudah teradapat bangunan- bangunan baru yang belum terdata.
“Saya harap segera diadakan pendataan ulang untuk memperjelas permasalahan ini, selain itu sudah terdapat beberapa bangunan baru yang saat ini belum terdata,” pungkasnya.(sf)
0 Comments:
Post a Comment