Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Rabu, 08 April 2009

11 Raperda Digodok

EMPAT LAWANG – Sedikitnya 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Empat Lawang saat ini masih digodok bagian hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang. Setelah usai penggodokan, selanjutnya raperda tersebut akan segera diusulkan ke pihak legeslatif untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bupati Empat Lawang H Budi Antoni Aljufri SE MM (HBA) melalui Kabag Hukum Lukman Panggarbesi SH mengatakan, raperda yang digodok tersebut sebelumnya telah dirancang oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab Empat Lawang. ‘’Sebelum diajukan ke DPRD Empat Lawang, rancangan raperda yang telah disampaikan masing-masing SKPD perlu untuk kita godok terlebih dahulu. Karena mungkin ada bagian raperda yang perlu kita revisi,’’ ujar Lukman.

Menurut Lukman, bila penggodokan sudah selesai dilakukan dan setiap poin Raperda sudah tidak perlu adanya perubahan, barulah pihaknya akan mengajukan Raperda tersebut ke DPRD Empat Lawang. ‘’Jadi untuk mengajukan Raperda tersebut perlu kita pelajari dan susun terlebih dahulu,’’ ungkapnya.

Ke-11 raperda yang masih digodok tersebut masing-masing raperda pemekaran desa/kecamatan, raperda minuman keras (miras), raperda penangkaran sarang burung walet, raperda izin praktek tenaga kesehatan, raperda izin penebangan/pengumpulan hasil hutan, raperda sewa kendaraan dinas, raperda penetapan batas wilayah, raperda pembentukan dan penyusunan pajak, raperda pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan, raperda pengaturan wewenang desa dan raperda pengaturan wewenang kelurahan.

Raperda pemekaran desa/kecamatan, menurut Lukman perlu untuk segera diajukan mengingat pemekaran beberapa desa dan kecamatan memang perlu untuk dilakukan. ‘’Sebagai kabupaten baru, memang pemekaran desa dan kecamatan masih perlu dilakukan. Karena ada sejumlah desa yang memang sudah layak untuk dimekarkan,’’ katanya.

Selanjutnya raperda miras, akhir-akhir ini peredaran miras sudah sangat memprihatinkan. Bahkan peredaran minuman memabukkan ini sudah masuk ke tempat-tempat pesta organ tunggal. Untuk menindak para pelaku pengedar maupun penjual miras ini, katanya petugas perlu mengantongi payung hukum berupa perda.

Kemudian Perda Sarang Burung Walet, juga perlu dibuat karena saat ini mulai marak masyarakat mendirikan penangkaran sarang burung walet. Umumnya, para penangkar sarang burung walet ini sama sekali tidak mengantong izin dan mulai dikeluhkan warga di sekitarnya.(*)

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L