Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Jumat, 30 Juli 2010

Kendaraan Dinas Jangan Disalahgunakan

Bupati Empatlawang, Budi Antoni Aljufri, kembali mengingatkan kepada segenap pegawai Pemkab Empatlawang untuk tidak menyalahgunakan kendaraan dinas (randis). Pasalnya, sering didapati Randis dipakai oleh orang yang tidak berwewenang.

Hal ini disampaikannya, saat penyerahan 35 unit motor plat merah kepada petugas lapangan Badan Keluarga Berencana (KB) Empatlawang, Kamis (29/7). Pemberian Randis ini bertujuan untuk memperlancar dalam menjalankan tugas bagi pegawai setiap harinya sebagai abdi negara.

Beberapa hari yang lalu saya hampir ditabrak oleh anak muda yang membawa motor berpelat merah. Ini salah satu contoh bahwa yang penggunaan Randis bukan yang berwenang, karena orang tersebut tidak berhak mengemudikannya,” ujarnya.

Ditambahkannya, bagi para pegawai yang telah diberikan kepercayaan untuk menggunakan kendaraan itu agar bertanggungjawab dalam pemakaiannya. Setidaknya randis dirawat sebaik mungkin.

Kalau ada yang meminjamkan kepada orang lain, berarti tidak mampu menjaga kepercayaan membawanya. Oleh karena itu pegawai tersebut tidak patut menerima Randis,” katanya.
Kedepannya kata Budi, Pemkab Empatlawang akan menyeragamkan motor operasional di Empatlawang untuk menghindari adanya pemakaian yang bukan haknya.

Sementara itu, Kepala Badan KB Empatlawang, H Syahril menuturkan, Randis didapatkan dari dana alokasi khusus bidang KB dan APBD Empatlawang tahun anggaran 2010 sebesar Rp 491.085.000. Kendaraan terdiri dari 7 unit kendaraan roda dua 125 CC jenis Suzuki Thunder dan 28 unit kendaraan 110 CC Suzuki Smash.

sumber : sriwijaya post

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L