Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Rabu, 29 September 2010

Rekrut Karyawan Perusahaan Wajib Lapor

Guna mengetahui data jumlah pengangguran di bumi Saling Keruani Sangi Kerawati, dapat ditinjau dari hasil pendataan pembuat kartu pencari kerja (AK 1). Karenanya akan diupayakan kerjasama dengan pihak perusahaan, untuk melaporkan jika melakukan perekrutan atau penerimaan karyawan.

Melalui kerjasama ini, dapat mengoptimalkan upaya meminimalisir angka pengangguran yang ada. “Setiap perusahaan wajib melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), begitu juga saat melakukan penerimaan karyawan. Karena jika semua perusahaan dapat satu jaringan dengan Disnaker, maka setiap ada peluang penerimaan tenaga kerja dapat diketahui, dengan demikian para pencari kerja di Empat Lawang akan lebih mudah mendapatkan informasi tersebut,” ungkap Kepala Disnakertrans Empat Lawang, A Matcik US, melalui Sekretaris Ali Fe’I kepada wartawan koran ini.

Diakuinya, saat ini masih banyak perusahaan yang belum melapor, setidaknya hal ini dapat menyulitkan dalam melakukan pendataan. Meskipun pada kenyataannya dalam penerimaan karyawan, banyak pencari kerja yang mengambil AK 1 di Disnakertrans.

“Kami menyayangkan kelalaian pihak perusahaan ini, karenanya kami harap dapat segera melapor. Setidaknya untuk kejelasan perusahaan tersebut, karena telah berdiri dan membuka usaha di Empat Lawang,” terangnya.

Melalui laporan dari masing-masing perusahaan tersebut, Disnaker Empat Dapat memberikan informasi kepada para pencari kerja yang ada. Untuk melengkapi persyaratan dalam pendaftaaran akan diberikan pelatihan kepada para pencari kerja Empat Lawang.

“Dengan adanya pelatihan maka para pencari kerja dapat mempersiapkan diri sebelum mengajukan pendaftaran. Setidaknya setiap ada peluang kerja, melalui pelatihan yang diberikan dapat direkomendasikan para pencari kerja yang sudah dibina Disnaker,” kata Ali seraya mengatakan saat ini pihak Disnaker masih melakukan pendataan jumlah pencari kerja di Empat Lawang.

Pendataan dilakukan dengan menjumlahkan keluarnya kartu kuning (AK.1, red) setiap tahunnya, selain itu data dapat lebih akurat jika para pencaker yang membuat kartu kuning dapat melapor kembali. Diharapkan kepada semua perusahaan yang akan melakukan perekrutan tenaga kerja, untuk melapor ke Disnaker Empat Lawang. Melalui informasi pihak perusahaan tersebut, Disnakertans akan menyampaikan kepada para pembuat AK.1 yang belum diterima kerja.

“Kami berharap kerjasama dengan perusahaan dapat dilakuka secepatnya, untuk kejelasan penerimaan tersebut ke masyarakayat. Dengan kata lain melalui kerjasama yang baik pihak perusahaan itu, dapat membantu meminimalisir jumlah pencari kerja yang ada di Empat Lawang,” imbuhnya.

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L