Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Kamis, 30 Desember 2010

Perbaikan Jalan Lintang Kanan Terkesan Asal Jadi

PERBAIKAN akses jalan antara Kecamatan Muara Pinang dan Lintang Kanan selain menuai masalah, juga pengerjaanya dinilai lamban. Oleh karena itu warga mendesak agar instansi terkait mengakaji ulang, bahkan memberikan sanksi bagi kontraktor yang mengerjakannya, karena masyarakat pengguna jalan itu menjadi korban.

Pengerjaan perbaikan jalan yang sebelumnya memang rusak parah, pernah bermasalah dengan ganti rugi terhadap masyarakat setempat. Warga bertambah kesal melihat kontraktor yang terkesan mengabaikan pekerjaannya, sehingga sudah hampir habis waktu pengerjaan, yang selesai baru sebagian.

“Mengapa pekerjaan yang sudah berbulan-bulan belum menemukan titik penyelesaian, sedangkan waktu pengerjaannya tinggal hitungan hari. Ini harus diperhatikan oleh Pemkab Empat Lawang, karena jalan akses utama penghubung dua kecamatan itu dimanfaatkan masyarakat banyak,” ujar Rusiwan, warga Babatan, Kecamatan Lintang Kanan pekan lalu.

Menurutnya, sebagai seorang tokoh masyarakat yang juga memanfaatkan jalan itu, hal yang wajar mereka mengkritik pengerjaan itu. Karena selain pelaksanaannya yang lamban juga terkesan asal-asalan, karena sebagian besar perbaikan jalan yang sekaligus pelebaran itu, pada bahu jalan yang masih berupa tanah, langsung ditimbun dan tidak dilakukan pengerukan terlebih dahulu. “Seharusnya dilakukan pengerukan, lalu diisi lapisan agregat baru dilakukan pemadatan. Apabila langsung ditimbun, kondisi pondasi yang masih berupa tanah itu masih labil, sehingga jalan akan mudah rusak,” tambahnya.

Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang, Joncik Muhammad menyesalkan lambannya pengerjaan itu. Sebagai wakil rakyat, Joncik mendesak agar instansi terkait dari Pemkab Empat Lawang, terurtama Dinas PU mengkaji ulang pengerjaan jalan tersebut. Juga menindak tegas dengan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Pengerjaan itu memang sudah berbulan-bulan, tetapi belum juga selesai, hingga mendekati batas waktu pengerjaannya belum mencapai 50 persen. Ini juga harus menjadi pelajaran bagi pihak eksekutif untuk memilih kontraktor, karena pembangunan di Empatlawang harus yang benefit, sehingga hasilnya bagus,” ujar wakil rakyat dari Dapil Muara Pinang dan Lintang Kanan ini.

Dikatakan Joncik, dalam pelaksanaan tender Dinas PU juga harus pandai memilah, bukan hanya kontraktor yang berani menawarkan harga murah, tetapi tidak memperhatikan kualitas pekerjaannya. Oleh karena itu, bagi kontraktor yang sudah diketahui tidak profesional jangan dipakai kembali. “Mereka harus diberikan sanksi untuk mempertanggungjawabkan kelalaian mereka. Bagi mereka yang hanya ingin mencari keuntungan atau bukan untuk membangun Empat Lawang silahkan angkat kaki,” tegasnya.

Kepala Dinas PU, Ismail Hanafi ketika dikonfirmasi tidak menampik lambannya pengerjaan jalan Muara pinang-Lintang kanan. Bahkan, proyek pengerjaan sepanjang 3 Km itu diperkirakan tidak akan selesai, hingga batas waktu per 31 Desember ini. “Kita akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kontraktor akan dikenakan sanksi, yakni permil atau satu perseribu dari nilai kontrak terhitung perhari keterlambatannya,” terangnya.(*)

sumber ; empat lawang Express

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L