Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Rabu, 05 Januari 2011

Warga Berlomba Jual Kayu ke Pabrik

Hutan kayu di Kabupaten Empatlawang terancam habis. Pemicunya karena terjadi penebangan kayu hutan di beberapa kecamatan akhir-akhir setelah berdirinya perusahaan pembuat pensil, Linggau Indah Pratama di Kabuapten Empatlawang.

Informasi yang dihimpun, Selasa (4/1), daerah yang hutannya menjadi sasaran penebangan yakni di Kecamatan Tebingtinggi, Talangpadang dan Pendopo.

Setidaknya setiap hari kayu yang diangkut ke pabrik pembuatan pensil mencapai dua truk. Jika dirinci, sudah belasan kubik kayu hutan dibabat selama ini.

Masyarakat setempat ikut berlomba menebangi kayu hutan. Pemicunya karena nilai jual kayu tinggi, Rp 600 ribu per kubik.

Namun aktivitas penebangan itu tidak mendapat perhatian dari instansi terkait, sehingga aktivitas penebangan masih berlangsung.

Selain itu ada beberapa oknum pembeli hasil kayu itu mengatasnamakan satu organisasi petani di Empatlawang, sehingga mereka bebas dari jerat hukum.

“Selain berdampak negatif terhadap kondisi hutan di Empatlawang akibat penebangan hutan itu, jual beli hasil hutan itu ilegal alias tanpa adanya dokumen. Ini harus diperhatikan instansi terkait, baik kepolisian atau Dinas Kehutanan,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Empatlawang, Susyanto Tunut yang dihubungi melalui ponselnya tidak menampik adanya perusahaan pembuatan pensil itu.

Namun ia menyangkal bila jual beli hasil hutan tanpa ada dokumen karena pihak perusahaan tidak menerima apabila kayu tersebut ilegal.

“Kayu yang mereka beli juga bukan berkelas, dimana banyak terdapat di perkebunan warga. Meskipun demikian, masyarakat yang menjual juga harus melengkapi surat keterangan sah kayu bulat (SKSB), sebagai bukti sah untuk penjualan kayu tersebut,” ujarnya.

sumber ; sripo

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L