Kasat Pol PP Empatlawang, Bron Laksana pada jumpa persnya di kantor Sat Pol PP Empatlawang, Rabu (19/1) mengatakan akibat tindakan tersebut pelaku dikenakan sanksi administrasi yakni penundaan kenaikan pangkat serta diberhentikan dari jabatannya.
"Kita memang tidak membawa kasus ini ke ranah hukum sesuai dengan arahan Bupati Empatlawang. Bendahara telah mengembalikan separuh uang yang terpakai, selebihnya ia meminta tempo waktu 2 bulan," ujarnya.
sumber ; sripo
0 Comments:
Post a Comment