Pasalnya dua surat keputusan yang masing-masing ditandatangani Bupati Empatlawang dan Wakil Bupati Empatlawang menunjuk pengelola yang berbeda. Satu surat keputusan yang dikeluarkan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) yang ditandatangani Bupati Empatlawang, H Budi Antoni Aljufri menunjuk Pemerintah Desa untuk melakukan pengelolaan.
Sedangkan, surat keputusan yang dibuat Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pengelolaan Pasar (DKP3) yang ditandatangani Wakil Bupati Empatlawang, H Sofyan Djamal menunjuk pengelola lama selaku pihak ketiga yang mengelola kalangan tersebut. Hal inilah menjadi polemik di lapangan.
Namun, isu yang berkembang keluarnya dua surat dari Pemkab tersebut karena ada unsur politis. Kepala BPMD Empatlawang, Burhansyah, Senin (17/1/2011) mengatakan, ia tidak bisa memastikan keluarnya dua surat tersebut bernuansa politik.
Namun, dampaknya jelas menjadi polemik, oleh karena itu pihaknya akan segera melaporkan masalah ini ke Bupati Empatlawang. "Memang dua surat tersebut keluar secara bersamaan tertanggal 5 Januari 2010. Kesalahannya, pihak DKP3 sebelumnya tidak ada koordinasi," ujarnya.
sumber ; sripo
0 Comments:
Post a Comment