Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Senin, 17 Januari 2011

Bupati dan Wabub Empatlawang tak Kompak

Adanya dua surat keputusan yang dikeluarkan Pemkab Empatlawang tentang Pengelolaan Kalangan (pasar mingguan, Red) di Desa Seleman Ulu, Kecamatan Muarapinang menjadi polemik.

Pasalnya dua surat keputusan yang masing-masing ditandatangani Bupati Empatlawang dan Wakil Bupati Empatlawang menunjuk pengelola yang berbeda. Satu surat keputusan yang dikeluarkan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) yang ditandatangani Bupati Empatlawang, H Budi Antoni Aljufri menunjuk Pemerintah Desa untuk melakukan pengelolaan.

Sedangkan, surat keputusan yang dibuat Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pengelolaan Pasar (DKP3) yang ditandatangani Wakil Bupati Empatlawang, H Sofyan Djamal menunjuk pengelola lama selaku pihak ketiga yang mengelola kalangan tersebut. Hal inilah menjadi polemik di lapangan.

Namun, isu yang berkembang keluarnya dua surat dari Pemkab tersebut karena ada unsur politis. Kepala BPMD Empatlawang, Burhansyah, Senin (17/1/2011) mengatakan, ia tidak bisa memastikan keluarnya dua surat tersebut bernuansa politik.

Namun, dampaknya jelas menjadi polemik, oleh karena itu pihaknya akan segera melaporkan masalah ini ke Bupati Empatlawang. "Memang dua surat tersebut keluar secara bersamaan tertanggal 5 Januari 2010. Kesalahannya, pihak DKP3 sebelumnya tidak ada koordinasi," ujarnya.

sumber ; sripo

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L