Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Senin, 17 Januari 2011

Warga Protes Pengelolaan Kalangan

Pengelolaan kalangan di Desa Seleman Ulu, Kecamatan Muarapinang, Kabupaten Empatlawang bermasalah. Meski jangka waktu pengelolan kalangan sudah habis, tetapi pengelola lama masih menguasai operasi kalangan.

Warga memprotes kebijakan yang diambil Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pengelolaan Pasar (DKP3) Empatlawang. Penyebabnya DKP3 menunjuk kembali pengelola yang lama secara langsung, tanpa musyawarah.

Warga menilai, semestinya DKP3 menunjuk ke Pemerintah Kecamatan, sebelum ada peraturan yang sah untuk pengaturannya.

“Kita ketahui, sekarang ini sedang menunggu Raperda pengelolaan kalangan yang nantinya akan dikelola oleh Pemerintah Desa. Semasa belum disahkannya Raperda itu, semestinya dikelolah oleh

Pemerintah Kecamatan, bukan oleh pengelola yang lama, jelas ini tidak sesuai dengan aturannya,” ujar beberapa warga yang ditemui, Minggu (16/1).

Menurut mereka, karena kalangan ini adalah milik masyarakat banyak maka pengelolaannya harus kembali kepada masyarakat, sehingga tidak menguntungkan satu oknum saja.

Namun, kebijakan yang diambil oleh Pemkab Empatlawang berpihak kepada salah satu oknum dan dinilai tidak sesuai dengan aturan.

Kepala DKP3 Empatlawang, Syarkowi Thohir tidak menampik pengeloaan tersebut kembali kepada pengelola yang lama. Penyebabnya karena saat ini sedang menunggu pengesahan perda dari Gubernur Sumsel.

Dalam perda, pengelolaannya tidak lagi ditenderkan, melainkan dikembalikan kepada Pemerintah Desa. Hanya saja, sebelum adanya pengesahan itu, pihaknya mengambil kebijakan dengan menunjuk pengelola yang lama.

“Kalau warga meminta dikembalikan kepada Pemerintah Kecamatan jelas ini menyalahi, karena tidak ada aturannya. Kita memang tidak melakukan lelang pengelolaan kalangan, karena bila ditenderkan

maka pengelolaannya berlangsung setahun, sedangkan 2011 ini tinggal menunggu pengesahan perda dari Gubernur, yakni kembali kepada Pemerintah Desa,” ujarnya.

sumber ; sripo

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L