Warga memprotes kebijakan yang diambil Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pengelolaan Pasar (DKP3) Empatlawang. Penyebabnya DKP3 menunjuk kembali pengelola yang lama secara langsung, tanpa musyawarah.
Warga menilai, semestinya DKP3 menunjuk ke Pemerintah Kecamatan, sebelum ada peraturan yang sah untuk pengaturannya.
“Kita ketahui, sekarang ini sedang menunggu Raperda pengelolaan kalangan yang nantinya akan dikelola oleh Pemerintah Desa. Semasa belum disahkannya Raperda itu, semestinya dikelolah oleh
Pemerintah Kecamatan, bukan oleh pengelola yang lama, jelas ini tidak sesuai dengan aturannya,” ujar beberapa warga yang ditemui, Minggu (16/1).
Menurut mereka, karena kalangan ini adalah milik masyarakat banyak maka pengelolaannya harus kembali kepada masyarakat, sehingga tidak menguntungkan satu oknum saja.
Namun, kebijakan yang diambil oleh Pemkab Empatlawang berpihak kepada salah satu oknum dan dinilai tidak sesuai dengan aturan.
Kepala DKP3 Empatlawang, Syarkowi Thohir tidak menampik pengeloaan tersebut kembali kepada pengelola yang lama. Penyebabnya karena saat ini sedang menunggu pengesahan perda dari Gubernur Sumsel.
Dalam perda, pengelolaannya tidak lagi ditenderkan, melainkan dikembalikan kepada Pemerintah Desa. Hanya saja, sebelum adanya pengesahan itu, pihaknya mengambil kebijakan dengan menunjuk pengelola yang lama.
“Kalau warga meminta dikembalikan kepada Pemerintah Kecamatan jelas ini menyalahi, karena tidak ada aturannya. Kita memang tidak melakukan lelang pengelolaan kalangan, karena bila ditenderkan
sumber ; sripo
0 Comments:
Post a Comment