Kecamatan Ulumusi rencananya dibagi menjadi Kecamatan Ulumusi Timur yang terdiri dari 11 desa dan Ulumusi Barat (kecamatan induk, red) yang meliputi 14 desa.
“Kami selaku perwakilan rakyat, terutama dari daerah pemilihan kecamatan sangat mendukung pemekaran. Masyarakat forum pembentukan sudah menyiapkan persyaratannya, bahkan kajian tim dari provinsi memang sudah layak,” ujar M Holil, anggota DPRD Empatlawang, Jumat (28/1).
Dikatakan, alasan masyarakat mendesak percepatan karena pemekaran akan mempercepat pembangunan wilayah. Hal itu didukung potensi sumber daya alam yang dimiliki kecamatan tersebut.
Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Empatlawang, M Mursadi mengatakan, usul pemekaran sudah disampaikan ke Gubernur Sumsel. Pemekaran harus melalui tahapan, diantaranya adanya rekomendasi dari Gubernur Sumsel.
Setelah Pemkab Empatlawang membuat raperda untuk dibahas DPRD Empatlawang menjadi perda. Perda itu dikembalikan ke Gubernur Sumsel kembali untuk disahkan. Terakhir, dikembalikan kepada Kabupaten Empatlawang untuk dibuat berita acara pemekarannya.
sumber ; sripo
0 Comments:
Post a Comment