Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Sabtu, 29 Januari 2011

Desak Percepat Pemekaran Ulumusi

Masyarakat Empatlawang, khususnya di Kecamatan Ulumusi, mendesak pemerintah percepat rencana pemekaran Kecamatan Ulumusi menjadi dua kecamatan. Pemekaran diharapkan terwujud tahun 2011 ini karena masyarakat telah menyetujui.

Kecamatan Ulumusi rencananya dibagi menjadi Kecamatan Ulumusi Timur yang terdiri dari 11 desa dan Ulumusi Barat (kecamatan induk, red) yang meliputi 14 desa.

“Kami selaku perwakilan rakyat, terutama dari daerah pemilihan kecamatan sangat mendukung pemekaran. Masyarakat forum pembentukan sudah menyiapkan persyaratannya, bahkan kajian tim dari provinsi memang sudah layak,” ujar M Holil, anggota DPRD Empatlawang, Jumat (28/1).

Dikatakan, alasan masyarakat mendesak percepatan karena pemekaran akan mempercepat pembangunan wilayah. Hal itu didukung potensi sumber daya alam yang dimiliki kecamatan tersebut.

Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Empatlawang, M Mursadi mengatakan, usul pemekaran sudah disampaikan ke Gubernur Sumsel. Pemekaran harus melalui tahapan, diantaranya adanya rekomendasi dari Gubernur Sumsel.

Setelah Pemkab Empatlawang membuat raperda untuk dibahas DPRD Empatlawang menjadi perda. Perda itu dikembalikan ke Gubernur Sumsel kembali untuk disahkan. Terakhir, dikembalikan kepada Kabupaten Empatlawang untuk dibuat berita acara pemekarannya.

“Saat ini kita masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Sumsel. Setelah rekomendasi itu keluar, barulah disiapkan Raperdanya untuk dibahas oleh DPRD Empatlawang untuk disetujui menjadi Perda,” ujarnya.

sumber ; sripo

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L