Hal ini diungkapkan oleh Camat Muarapinang, M Alhumaidi, Selasa (8/2/2011), saat rapat tim pengawasan dan pengendalian (Wasdal) Pemkab Empatlawang yang dihadiri oleh perangkat desa dan pihak perusahaan KKST.
Menurutnya, sampai saat ini ia belum melihat dokumen yang menerangkan secara sah telah dilakukannya pembebasan lahan dengan masyarakat. Hal ini juga yang menyebabkan masyarakat Desa Sukadana unjukrasa menolak alat berat perusahaan masuk desa untuk melakukan penggusuran, karena mereka merasa sama sekali tidak pernah telah menjual lahan mereka.
"Sampai saat ini, pihak perusahaan belum memberikan laporan ke pemerintah kecamatan telah melaksanakan pembebasan. Itu pun, saya belum akan menandatangani, karena pembebasannya belum sesuai dengan prosedur," ujarnya.
sumber ; sripo
0 Comments:
Post a Comment