Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Kamis, 16 Juni 2011

Satu Perusahaan Minat Buka Perkebunan di Empatlawang

Setelah lima perusahaan sawit yang membuka lahan perkebunan di Kabupaten Empatlawang, satu perusahaan lagi berminat membuka lahan sawit yang rencananya di wilayah Kecamatan Tebingtinggi.

Asisten II Setda Empatlawang, Dumyati Isro , Rabu (15/6/2011) mengatakan, perusahaan sawit itu yakni Rajawali Resources. Pihak Pemkab Empatlawang sendiri telah mengarahkan kepada perusahaan untuk melakukan survei ke lapangan, sehingga bisa diketahui sejauh mana kemampuan mereka untuk melakukab pembebasan lahan.

"Kita menyarankan mereka mempelajarinya terlebih dahulu, sehingga sekarang ini bisa dipastikan mereka benar-benar akan membuka lahan perkebunan itu. Selain itu, Pemkab Empatlawang juga akan memperjelas aturannya, karena dikhawatirkan nantinya tidak serius, sehingga akan merugikan daerah," ujarnya.

Dikatakannya, kalaupun mereka sudah mengajukan permohonan izin setidaknya Pemkab akan memberikan izin seluas 17 ribu hektar. Dari itu tinggal lagi diserahkan kepada pihak perusahaan dengan mengacu kepada aturan yang berlak. Dimana pemberian izin itu ada jangka waktunya, yakni 3 tahun dan perpanjangan selama satu tahun.

"Di sanalah kita lihat sejauh mana keseriusan mereka. Setidaknya dalam waktu itu, pembebasan minimal sudah mencapai 50 persen dari izin yang mereka ajukan. Kalau sudah batas waktu yang ditentukan pembebasan lahan belum memenuhi, maka izinnya akan dicabut," tegasnya.

sumber ;sripo

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L