Asisten II Setda Empatlawang, Dumyati Isro , Rabu (15/6/2011) mengatakan, perusahaan sawit itu yakni Rajawali Resources. Pihak Pemkab Empatlawang sendiri telah mengarahkan kepada perusahaan untuk melakukan survei ke lapangan, sehingga bisa diketahui sejauh mana kemampuan mereka untuk melakukab pembebasan lahan.
"Kita menyarankan mereka mempelajarinya terlebih dahulu, sehingga sekarang ini bisa dipastikan mereka benar-benar akan membuka lahan perkebunan itu. Selain itu, Pemkab Empatlawang juga akan memperjelas aturannya, karena dikhawatirkan nantinya tidak serius, sehingga akan merugikan daerah," ujarnya.
Dikatakannya, kalaupun mereka sudah mengajukan permohonan izin setidaknya Pemkab akan memberikan izin seluas 17 ribu hektar. Dari itu tinggal lagi diserahkan kepada pihak perusahaan dengan mengacu kepada aturan yang berlak. Dimana pemberian izin itu ada jangka waktunya, yakni 3 tahun dan perpanjangan selama satu tahun.
"Di sanalah kita lihat sejauh mana keseriusan mereka. Setidaknya dalam waktu itu, pembebasan minimal sudah mencapai 50 persen dari izin yang mereka ajukan. Kalau sudah batas waktu yang ditentukan pembebasan lahan belum memenuhi, maka izinnya akan dicabut," tegasnya.
sumber ;sripo
0 Comments:
Post a Comment