Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Kamis, 13 Oktober 2011

Sembilan Anggota Dewan tak Hadir di Paripurna

Sebanyak 9 orang anggota DPRD Empatlawang tidak hadir rapat paripurna DPRD Empatlawang mendengarkan penyampaian Raperda tentang RTRW dan Miras tidak hadir, 5 diantaranya tanpa keterangan dan 4 izin.

Hal ini disampaikan Sekwan, Muaz Akhmad saat melaporkan, jumlah anggota yang hadir sebelum rapat paripurna dimulai. 
Sementara dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Empatlawang, H Budi Antoni Aljufri. Mengingat pentingnya dua Raperda tersebut. Seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mana sekarang ini Empatlawang sedang berbenah. Sedangkan, masalah Miras, pengaruhnya buruknya sangatlah besar terhadap masyarakat.

Sekretaris Dewan, Muaz Akmad usai sidang paripurna mengatakan, pihaknya sudah berupaya menghubungi yang bersangkutan. Namun, hingga pelaksanaan sidang DPRD mereka tetap tidak hadir.

"Sesuai dengan UU No 27 tentang lembaga perwakilan masyarakat tahun 2010. Tatib DPRD No 2008 wajib memberitahukan dengan pimpinan. PP 37 tentang kedudukan, keuangan dan protokoler DPRD. Bila tiga kali berturut-turut akan diberikan teguran secara tertutlis oleh badan kehormatan," ujarnya.
 
sumber ; sripo

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L