Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Kamis, 15 Desember 2011

Kepolisian, PT ELAP, Masyarakat Tinjau Lahan Sengketa

Pengaduan masyarakat Desa Tanjungeran Kecamatan Pendopo Kabupaten Empatlawang adanya sengketa lahan seluas 25 hektare milik masyarakat yang telah digarap perusahaan sawit Empat Lawang Agro Perkasa (PT ELAP), langsung ditindaklanjuti. Pihak kepolisian sektor Pendopo bersama pihak PT ELAP dan masyarakat Desa Tanjungerang langsung meninjau ke lokasi, Rabu (14/12/2011).

Pantauan Sripoku.com di lokasi yang berjarak sekitar 5 Km dari pemukiman penduduk yang mana lahan tersebut di atas perbukitan yang dinamakan warga Talang Air Jenok sebagian besar sudah didroser, bahkan sebagian sudah ditanam sawit.
 
Namun, sebagian juga masih berupa belukar yang masih terpasang pagar kawat. Masyarakatpun menunjukkan batas-batas lahan yang diakui hak mereka yang sekarang ini sudah digarap ataupun yang belum digarap pihak perusahaan.

"Lahan seluas 25 hektare ini milik masyarakat atau tanah marga yang secara turun temurun. Namun, lahan ini sudah diurus surat keterangan tanah (SKT) dan tahun 2009 lalu ditanami karet," terang Zar'i (53) saat di lokasi.

Dikatakannya, selain memiliki bukti, lahan ini juga sudah dipagar kawat. Namun, sejauh ini sebagian sudah dirobohkan lalu digarap bahkan sudah ditanami sawit oleh pihak perusahaan.

"Ini haknya masyarakat dan tidak mau diganggu, apalagi lahan ini memang belum dijual. Ya, kita mengharapkan agar sengketa ini selesai, dan pihak perusahaan menggati rugi atas perusakan yang telah dilakukan," katanya.
 
sumber ; sripo

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L