Hanya saja,jam kerjanya lebih singkat,yaitu dari pukul 07.00- 12.00 WIB. Sementara untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerjanya mulai pukul 07.00- 14.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja pegawai lebih singkat lagi, berakhir menjelang shalat Jumat. Bupati Empatlawang H Budi Antoni Aljufri mengatakan, dengan telah diberlakukannya sistem enam hari kerja, dirinya meminta seluruh jajarannya untuk serius dan disiplin dalam bekerja.
Pemberlakuan enam hari kerja ini untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Karena selama ini, ada keluhan yang menyebutkan banyak pegawai yang meninggalkan kantor seusai jam makan siang.Padahal, jam kerja baru berakhir pukul 16.00 WIB. Apalagi, setiap hari Jumat, banyak sekali pegawai yang tidak kembali ngantor setelah pulang untuk shalat Jumat.
Sehingga, saat masyarakat yang hendak mengurusi administrasi seusai waktu shalat Jumat, mereka harus kecewa.“Bukan rahasia lagi, jika setiap hari Jumat sore, sebelum jam kerja habis, sudah banyak pegawai yang meninggalkan kantor, bahkan meninggalkan Empatlawang. Untuk itu, kita berlakukan enam hari kerja,berarti hari Sabtu tetap ngantor,” tegas Budi.
Untuk mengetahui keseriusan para pegawai dalam menerapkan sistem enam hari kerja tersebut,pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak pada hari Sabtu.Namun,untuk waktunya tidak akan ada pemberitahuan sama sekali. Budi mengaku sering kesal, karena saat ini,banyak pegawai di Empatlawang yang suka mengabaikan kedisiplinan.
Sekda Empatlawang Anwar Yakub menambahkan, selama ini, sejak mulai berdiri, sistem kerja pegawai di Empatlawang adalah lima hari kerja. Namun, karena dinilai kurang efektif, maka dilakukan pengkajian ulang dan disepakati untuk menerapkan enam hari kerja.
0 Comments:
Post a Comment