Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Kamis, 24 April 2008

KPUD Tolak Undur Pemilukada 4L

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat menolak mengundurkan pelaksanaan Pemilukada Empat Lawang (4L), keputusan tersebut ditetapkan pada Rapat Pleno, Sabtu (19/4).

Sehari sebelumnya, pendukung salah satu kandidat mendatangi sekretariat KPU Lahat di Tebingtinggi dan meminta agar pelaksanaan Pemilukada diundur.

Hingga batas akhir pendaftaran, Jumat (18/4) pukul 00.00 WIB, sebanyak 5 pasangan Balonbup dan Balonwabup menyerahkan berkas persyaratan.

Ketua KPU Lahat, Rasyid Pajim, BA mengemukakan, pelaksanaan Pemilukada Empat Lawang telah dijadwalkan dan akan dilaksanakan sesuai jadwal.

Sehingga tidak bisa dirubah meski ada tuntutan pengunduran Pemilukada dari salah satu kandidat yang belum mendapat dukungan parpol.

Apalagi beberapa tahapan yang telah dijadwalkan sudah berjalan, sehingga jika dirubah akan mengganggu tahapan selanjutnya.

Selain itu untuk Pemilukada Empat Lawang belum diberlakukan aturan bagi calon perseorangan atau independen.

Dikemukakan Rasyid, 5 pasang Balonbup dan Balonwabup yang menyerahkan berkas persyaratan yakni, H Budi Antoni (HBA)-H Sofyan Djamal (HSJ); Yulizar Dinoto- Yulius Maulana (2Y); Joncik Muhammad-Ilham; dan Rusman Amancik- Fahrurozi.

Berkas persyaratan para balon itu, kata Rasyid Pajim, akan diverifikasi oleh tim yang terdiri dari Polres Lahat, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kantor Depag, Ikatan Dokter Indonesia, dan KPU Lahat.

Pasangan balon diberi waktu 7 hari untuk melengkapi dan memperbaiki berkas jika ada kekurangan, kemudian verifikasi ulang, sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon. (ase)

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L