Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat menolak mengundurkan pelaksanaan Pemilukada Empat Lawang (4L), keputusan tersebut ditetapkan pada Rapat Pleno, Sabtu (19/4).
Sehari sebelumnya, pendukung salah satu kandidat mendatangi sekretariat KPU Lahat di Tebingtinggi dan meminta agar pelaksanaan Pemilukada diundur.
Hingga batas akhir pendaftaran, Jumat (18/4) pukul 00.00 WIB, sebanyak 5 pasangan Balonbup dan Balonwabup menyerahkan berkas persyaratan.
Ketua KPU Lahat, Rasyid Pajim, BA mengemukakan, pelaksanaan Pemilukada Empat Lawang telah dijadwalkan dan akan dilaksanakan sesuai jadwal.
Sehingga tidak bisa dirubah meski ada tuntutan pengunduran Pemilukada dari salah satu kandidat yang belum mendapat dukungan parpol.
Apalagi beberapa tahapan yang telah dijadwalkan sudah berjalan, sehingga jika dirubah akan mengganggu tahapan selanjutnya.
Selain itu untuk Pemilukada Empat Lawang belum diberlakukan aturan bagi calon perseorangan atau independen.
Dikemukakan Rasyid, 5 pasang Balonbup dan Balonwabup yang menyerahkan berkas persyaratan yakni, H Budi Antoni (HBA)-H Sofyan Djamal (HSJ); Yulizar Dinoto- Yulius Maulana (2Y); Joncik Muhammad-Ilham; dan Rusman Amancik- Fahrurozi.
Berkas persyaratan para balon itu, kata Rasyid Pajim, akan diverifikasi oleh tim yang terdiri dari
Pasangan balon diberi waktu 7 hari untuk melengkapi dan memperbaiki berkas jika ada kekurangan, kemudian verifikasi ulang, sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon. (ase)
0 Comments:
Post a Comment