Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Sabtu, 03 Januari 2009

BPMD Ajukan Perda Pemekaran Desa

EMPAT LAWANG – Seiring dengan telah pemekaran Kabupaten Empat Lawang dari Kabupaten Lahat, sejumlah desa di bumi Saling Keruani Sangi Kerawati juga akan dimekarkan. Sebelum melakukan pemekaran tersebut, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Empat Lawang, saat ini sedang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan.

’’Usulan raperda tersebut telah kita sampaikan ke DPRD Empat Lawang dan saat ini masih dalam pembahasan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),’’ demikian dikatakan Bupati Empat Lawang H Budi Antoni Aljufri SE MM (HBA) melalui Kepala BPMD Drs Burhansyah didampingi Sekretaris BPMD Rasidi saat ditemui diruang kerjanya Senin (16/12).

Menurut Rasidi, sebelum adanya Perda tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan, maka pemekaran desa masih belum dapat dilakukan. ’’Setelah ada Perda itu nanti, barulah kita akan mendata desa-desa mana saja yang akan dimekarkan,’’ ujarnya.

Sejauh ini pihaknya memang telah mendapat usulan dari sejumlah desa untuk melakukan pemekaran. ’’Saat ini usulan masyarakat hanya bisa kita tampung terlebih dahulu, nanti setelah ada Perda barulah akan kita kaji lebih lanjut,’’ katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk melakukan pemekaran desa sesuai dengan raperda yang diajukan ke DPRD tentunya harus memenuhi persyaratan, seperti jumlah penduduk paling sedikit harus mencapai 1.000 jiwa atau 200 Kepala Keluarga (KK), luas wilayah dapat dijangkau dalam meningkatkan pelayanan dan pembinaan masyarakat.

Kemudian, lanjut Rasidi, wilayah kerja harus memiliki jaringan perhubungan dan komunikasi antar dusun. Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan antar umat beragama dan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat setempat.

’’Syarat lainnya seperti batas desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang ditetapkan dengan Perda dan sarana prasarana yaitu tersedianya potensi infrastruktur pemerintahan desa dan perhubungan,’’ jelasnya.

Masih menurut Rasidi, sebelum dilakukan pemekaran juga harus diperhatikan tata cara pembentukan desa. Dimana desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa, adat istiadat dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

’’Masyarakat mengajukan usul pembentukan desa kepada BPD dan Kepala Desa (Kades), selanjutnya BPD mengadakan rapat bersama Kades untuk membahas usulan masyarakat. Baru setelah itu Kades mengajukan usulan kepada Bupati melalui Camat,’’ jelasnya, seraya menambahkan bila hasil observasi memungkinkan desa tersebut untuk dimekarkan, maka pemekaran terhadap desa bersangkutan akan dilakukan.

Menurut Rasidi, bila Perda telah terbentuk banyak desa di sekitar ibukota kabupaten dan kecamatan akan dilakukan perubahan status dari desa menjadi kelurahan. ’’Yang jelas nanti setelah ada dasar hukumnya baru akan kita lakukan peningkatan status maupun pemekaran desa,’’ imbuhnya.(*)

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L