Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Selasa, 10 Februari 2009

31 Pejabat Diserahterimakan

EMPAT LAWANG – Perombakan kabinet di jajaran Pemkab Empat Lawang kembali dilakukan. 31 orang pejabat, Sabtu lalu dilantik dan diserahterimakan dari jabatannya. Ke-31 pejabat yang diserahterimakan terdiri dari 3 pejabat eselon II, 16 eselon III dan 12 eselon IV. Serahterima jabatan berlangsung di Pendopoan rumah dinas Bupati Empat Lawang. Hadir pada acara tersebut, Sekda H Eduar Kohar SE MM dan para pejabat penting di lingkungan Pemkab Empat Lawang lainnya.

Dalam sambutannya Bupati Empat Lawang H Budi Antoni Aljufri SE MM mengatakan, pergantian pejabat di lingkungan Pemkab Empat Lawang sebagai bentuk penyegaran bagi para pegawai. Di samping itu, sebelum dilakukan pergantian terlebih dahulu dilakukan evaluasi, sehingga sesuai dengan bagian yang dirasakan perlu diganti.

Pergantian tersebut juga bukan berarti pegawai bersangkutan tidak mampu menjalankan tugasnya. “Jangan salah mengartikan pergantian itu dianggap menggeser posisi mereka, itu hanya rolling tempat saja, sebab setelah saya evaluasi ada yang perlu diganti karena tugas mereka selama ini cukup berat, itu untuk meringankan kerja mereka juga,” katanya.

Orang nomor satu di Empat Lawang ini berharap, dengan adanya pergantian tersebut kinerja yang selama ini sudah berjalan dengan baik, supaya dapat lebih ditingkatkan lagi dengan harapan agar semua program bisa diwujudkan. “Saya berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik untuk dapat bekerja sesuai dengan program yang sudah ada, jangan dengan adanya pergantian ini kerja jadi menurun,” harapnya.

Untuk itu, Bupati akan terus melakukan evaluasi terhadap kerja di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bupati mewarning SKPD untuk menjalankan programnya secara optimal. “Kalau saya temukan ada yang tidak bekerja optimal, maka saya akan menyetop semua program yang sudah mereka usulkan, bila perlu setiap SKPD itu bekerja 24 jam,” tegasnya.

Tak hanya itu, jelasnya, sistem pelayanan yang ada saat ini harus dibenahi lagi khusunya dalam urusan birokrasi terutama di kecamatan, sebab selama ini ada camat yang tidak mengetahui kalau desa di wilayahnya mengajukan usulan ke Pemkab Empat Lawang.

Sehingga ia mengharapkan, 2009 ini birokrasi mesti dibenahi, jangan sampai ada lagi Kepala Desa (Kades) yang mengajukan usulan langsung ke Sekretariat Daerah, Kepala Dinas atau Bagian-bagian. Itu dilakukan agar jenjang birokrasi dapat dipahami.

“Nanti jangan ada lagi yang langsung menghadap ke bagian-bagian tanpa sepengetahuan camat, jadi untuk pengajuan usulan mesti ada rekomendasi dari camat, tapi birokrasi itu jangan terlalu ketat, yang fleksibellah, namun mesti sesuai dengan aturan,” terangnya.

Serah terima jabatan tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Empat Lawang tertanggal 16 Januari 2009. Untuk pejabat eselon II, dengan nomor: 821.22/04/KEP/BKD/2009, sedangkan untuk pejabat eselon III, dengan nomor: 821.23/05/KEP/BKD/2009, dan untuk pejabat eselon IV dengan nomor: 821.24/06/KEP/BKD/2009.(sf)



0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L