Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Jumat, 20 Februari 2009

Kades Diminta Ikut Awasi Proyek

MUARA PINANG – Bupati Empat Lawang H Budi Antoni Aljufri meminta para Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Empat Lawang untuk ikut melakukan pengawasan terhadap semua proyek yang dikerjakan di desanya masing-masing.

Bila selama ini, berkas berita acara pengerjaan proyek cukup ditandatangani oleh Camat, mulai tahun ini Bupati membuat kebijakan agar sebelum meminta tandatangan camat para kontraktor terlebih dahulu harus mendapatkan tandatangan dari Kades dimana lokasi proyek dikerjakan.

Tanpa ada tandatangan Kades, orang nomor satu di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati ini menegaskan bahwa dana proyek tidak akan bisa dicairkan oleh kontraktor bersangkutan. ‘’Mulai tahun ini saya memberikan wewenang kepada para kades untuk melakukan pengawasan terhadap setiap proyek yang dikerjakan di desanya masing-masing. Kemudian kades saya wewenang untuk menandatangai berkas berita acara pengerjaan proyek di desanya,’’ tegas bupati.

Oleh karena itu, kata HBA setelah selesai mengerjakan proyek para kontraktor harus terlebih dahulu mendapat tandatangan dari kades. Bila kades telah menandatangani berkas berita acara pengerjaan proyek, barulah kontraktor meminta persetujuan camat agar dapat mencairkan dana proyek. ‘’Sebaliknya bila belum ada tandatangan kades berarti proyek tersebut bermasalah dan bisa saja dananya tidak akan kita cairkan,’’ katanya.

Dengan telah diserahi wewenang tersebut, bukan berarti para kades justru akan menghambat kerja para kontraktor. Bila proyek yang dikerjakan sudah sesuai dengan ketentuan hendaknya kades langsung menandatangani.

‘’Jangan karena telah diberi wewenang untuk menandatangani berkas berita acara pengerjaan, lantas para kades malah menghambat para kontraktor dengan berbagai dalih yang mengarah kepada meminta persenan,’’ lanjut HBA.

Dikatakan HBA, kebijakan ini dikeluarkan karena jajaran Pemkab Empat Lawang berharap semua proyek pembangunan yang akan mulai berjalan 2009 ini dapat dikerjakan dengan sebaik mungkin. Hal ini tentunya demi tercapainya cita-cita masyarakat Empat Lawang untuk memajukan pembangunan di daerah ini.

Selanjutnya kepada masyarakat hendaknya dapat ikut mengawasi semua pengerjaan proyek yang ada di daerahnya masing-masing. ‘’Bila ada pengerjaan proyek yang tidak sesuai segera laporkan. Tapi masyarakat hendaknya jangan asal lapor, cek terlebih dahulu permasalahannya dan kalau memang kurang sesuai dengan harapan barulah dipersoalkan,’’ tambahnya.

2009 cukup banyak proyek pembangunan akan dilaksanakan di kabupaten termuda di Sumsel ini. Semua proyek tersebut tentunya tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Oleh karena itu, bupati berharap masyarakat dapat memberikan dukungan kepada Pemkab Empat Lawang dalam menjalankan semua program pembangunan yang telah direncanakan.(sf)

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L