Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Selasa, 31 Maret 2009

PBB Akan Didata Ulang

TEBING TINGGI - Masih ingatkah dengan permasalahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) rangkap sepekan lalu. Ternyata permasalahan tersebut bukan lagi rahasia umum, karena memang sudah sering terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Hal tersebut sebagaimana diakui Camat Tebing Tinggi Kipli Ssos MM ketika dibincangi Empat Lawang Expres pekan lalu. Menurut Kipli, masalah SPPT rangkap tidak hanya terjadi di Kecamatan Tebing Tinggi, tetapi juga terjadi di seluruh daerah di Kabupaten Empat Lawang.

‘’Permasalahan SPPT PBB rangkap ini sudah sering terjadi sejak dulu dan bukan hanya di Tebing Tinggi saja, tapi juga di seluruh daerah lainnya juga mengalami hal yang sama,’’ ujarnya.

Menurut Kipli, masalah SPPT PBB rangkap yang terjadi merupakan tanggung jawab Lurah dan Kepala Desa (Kades). Karena SPPT yang diterima pihak kecamatan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) langsung diserahkan ke Lurah dan Kades untuk dilakukan penelitian lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahan kemudian melalui perangkat desa dan kelurahan SPPT tersebut langsung dibagikan ke masyarakat.

Dikatakannya, yang menjadi persoalan tidak hanya permasalahan SPPT PBB yang rangkap, tetapi banyak pula penduduk dan bangunan-bangunan baru yang ada tetapi belum terdaftar. Inilah yang mengakibatkan sering terjadi permasalahan saat penagihan pajak PBB. Pihak Kecamatan memang masih menggunakan data yang lama begitu juga dengan kelurahan dan kepala desa. Seharusnya memang didilakukan pendataan ulang agar dapat menaggulangi permasalahan-permasalaahan tersewbut.

“Saya sepakat jika dilakukan pendataan ulang dan itu memang sudah kita rencanakan” tambah Kipli yang belum satu tahun menjadi Camat di Tebing Tinggi.

Sementara itu di tempat lain Sapran selaku Ketua Rukun Tetangga (RT) 1 Rukun Warga (RW) 7 Tanjung Beringin, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi menyampaikan keluhannya saat membagikan SPPT dan menagih Pajak PBB ke masyarakat. Kenyataan di masyarakat sampai saat ini masih banyak yang enggan untuk membayar pajak padahal nominal tagihan yang disampaikan tidak terlalu besar dan di yakini masih terjangkau oleh masyarakat.

“Saya harap masyarakat dapat mematuhi pembayaran pajak karena uang hasil pajak untuk pembangunan kabupaten kita sendiri” ungkap Sapran.(*)

Poto Anggota Komunitas L4L