Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Senin, 20 April 2009

Pemkab Siapkan Perda Hewan

EMPAT LAWANG - Karena dirasakan sangat menggangu ketertiban umum terutama masyarakat pengguna jalan raya, serta merusak pemandangan kota, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang menghimbau kepada masyarakat yang mempunyai hewan berkaki empat agar tidak membiarkan hewannya berkeliaran di jalan.

Kepala KesbangPol Linmas Kabupaten Empat Lawang, Sulaidi Syamsudin SH MSi mengatakan, khusus untuk Tebing Tinggi dalam waktu dekat akan disiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur agar hewan berkaki empat tidak berkeliaran di tempat umum.

‘’Karena hewan kaki empat berkeliaran di jalan-jalan bisa mengakibatkan terganggunya lalu lintas kendaraan yang sedang melewati jalan, apalagi jalan di Tebing Tinggi ini merupakan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum),” ujar Sulaidi.

Dikatakannya, hewan berkaki empat tersebut seharusnya dipelihara didalam kandang. Dan hewan tersebut tidak diperbolehkan berkeliaran dijalan karena dapat mengganggu lalu lintas juga dapat merusak pekarangan rumah orang serta taman kota nantinya.

Bukan hanya merusak dan menggangu tetapi kotoran-kotorannya pasti tercecer di jalan-jalan, sehingga bisa menganggu kebersihan lingkungan serta pemandangan kota.

Diakuinya, saat ini hewan berkaki empat masih sering terlihat di pinggir-pinggir jalan kota Tebing Tinggi. “Apabila masih saja terlihat hewan-hewan di pinggir jalan, petugas akan menangkap hewan-hewan tersebut, dan bagi orang yang punya agar bisa menjaga hewan-hewannya berkeliaran kalau bisa dikandangkan dan diternakkan, karena secara nasional hewan jangan berkeliaran dikota-kota karena tidak sanggat mengganggu kepentingan umum,” jelas Sulaidi.

Sulaidi menambahkan untuk Empat Lawang Peraturan Daerah (Perda) untuk penertiban hewan-hewan ternak yang ada di Empat Lawang akan segera disiapkan. ‘’Saat ini sebagai landasan sementara kita tetap menggunakan peraturan Undang-undang lalu lintas tentang ketertiban jalan berskala Nasional yaitu UU No 14. Peraturan daerah tenang penertiban hewan kaki empat akan segera dikeluarkan dan diberlakukan di kabupaten Empat Lawang,” tegas Sulaidi.(*)

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L