Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Rabu, 06 Mei 2009

Shobur Diperiksa sebagai Saksi

Mantan Bupati Empat Lawang (4L) Abdul Shobur diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi Kantor Pemkab 4L di Pengadilan Negeri (PN) Lahat kemarin.

Sidang yang menghadirkan dua terdakwa berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum(PU) Kabupaten4Linidipimpin Hakim Ketua Mashuri Effendi dibantu dua hakim anggota, Edi Sanjaya Lase dan Mulyadi Aribowo.

Dalam sidang tersebut, Shobur dimintai keterangan terkait adanya barang bukti berupa foto kopi surat persetujuan langsung (PL) terhadap pengerjaan proyek pembangunan Kantor Pemkab 4L tertanggal 21 Mei 2007 dan 8 Februari 2008 senilai Rp2,2 miliar yang ditandatanganinya.

Namun, dalam kesaksiannya kemarin,Shobur membantah telah menandatangani surat tersebut. Pasalnya,sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati 4L,dia hanya menjabat sekitar enam bulan. Shobur dilantik 20 April 2007 dan masa jabatannya berakhir pada 1 September 2007. “Tidak mungkin saya menandatangani surat tersebut.

Sebab, pada Mei 2007,saya baru saja dilantik. Sementara pada Februari 2008, status saya bukan lagi Bupati 4L. Jadi,saya sudah tidak punya wewenang apa-apa.Terlebih, harus menandatangani surat PL bernilai miliaran,” ungkap Shobur. Bahkan,saat dia meminta surat asli, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) tidak dapat menunjukkannya.

Sebagai Pjs Bupati 4L, dia harus menjalankan sebuah kabupaten baru.Ketika itu, dia mendapatkan subsidi (dana hibah) sebesar Rp15 miliar yang bersumber dari APBD Sumsel sebesar Rp10 miliar dan APBD Lahat Rp5 miliar. Dana tersebut masuk ke kas Kabupaten 4L sebagai dana APBD atau sejenisnya.

Dalam hal ini, bupati diberikan wewenang untuk mengelola uang tersebut sesuai kebutuhan daerah. Namun, secara teknis, dana itu diberikan kepada instansi-instansi terkait. Salah satunya,menurut Shobur, adalah Dinas PU yang saat itu dipimpin Taswin selaku kepala dinas.

“Setelah satu bulan dilantik sebagai bupati, saya telah membentuk organisasi pemerintahan, termasuk mengangkat sejumlah kadis dan pejabat lainnya,”ujar Shobur. Namun,untuk menjalankan kegiatan pemerintahan, dibutuhkan kantor.

Untuk itu, Shobur menunjuk Dinas PU untuk menginventarisasi kebutuhan tersebut secara otonom,termasuk survei lapangan, menilai serta merincikan semua biaya pembangunan. Dalam hal ini, tandas Shobur, untuk biaya proyek yang bernilai di bawah Rp100 juta, dapat dilakukan PL.

Sementara, untuk proyek di atas Rp100 juta, tetap harus ditenderkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, karena situasi mendesak, pembangunan dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun anggarannya belum ada.“Setahu saya, pada September 2007 lalu, sejumlah rehab telah dilaksanakan dan sejumlah kantor,bahkan telah ditempati, ”bebernya.

Sementara itu, selain menghadirkan Abdul Shobur,persidangan juga menghadirkan pengusaha Dodik Haryanto.Menurut Dodik, sebagai pelaksana proyek,dia menjalankan sejumlah pembangunan, yakni pembangunan balai serbaguna oleh CV Sumber Makmur senilai Rp83 juta, pembangunan Kantor Dinas Perhubungan oleh CV Musi senilai Rp24 juta dan pembuatan jalan oleh CV Jaya Makmur Rp96 juta.

“Dalam hal ini,pihak kami hanya menyiapkan semua data perusahaan. Sementara untuk semua kontrak kerja dan berkas lainnya, telah disiapkan pihak PU,” kata Dodik. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (12/5). Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi ahli. (sumber sindo)

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L