Sidang yang menghadirkan dua terdakwa berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum(PU) Kabupaten4Linidipimpin Hakim Ketua Mashuri Effendi dibantu dua hakim anggota, Edi Sanjaya Lase dan Mulyadi Aribowo.
Dalam sidang tersebut, Shobur dimintai keterangan terkait adanya barang bukti berupa foto kopi surat persetujuan langsung (PL) terhadap pengerjaan proyek pembangunan Kantor Pemkab 4L tertanggal 21 Mei 2007 dan 8 Februari 2008 senilai Rp2,2 miliar yang ditandatanganinya.
Namun, dalam kesaksiannya kemarin,Shobur membantah telah menandatangani surat tersebut. Pasalnya,sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati 4L,dia hanya menjabat sekitar enam bulan. Shobur dilantik 20 April 2007 dan masa jabatannya berakhir pada 1 September 2007. “Tidak mungkin saya menandatangani surat tersebut.
Sebab, pada Mei 2007,saya baru saja dilantik. Sementara pada Februari 2008, status saya bukan lagi Bupati 4L. Jadi,saya sudah tidak punya wewenang apa-apa.Terlebih, harus menandatangani surat PL bernilai miliaran,” ungkap Shobur. Bahkan,saat dia meminta surat asli, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) tidak dapat menunjukkannya.
Sebagai Pjs Bupati 4L, dia harus menjalankan sebuah kabupaten baru.Ketika itu, dia mendapatkan subsidi (dana hibah) sebesar Rp15 miliar yang bersumber dari APBD Sumsel sebesar Rp10 miliar dan APBD Lahat Rp5 miliar. Dana tersebut masuk ke kas Kabupaten 4L sebagai dana APBD atau sejenisnya.
Dalam hal ini, bupati diberikan wewenang untuk mengelola uang tersebut sesuai kebutuhan daerah. Namun, secara teknis, dana itu diberikan kepada instansi-instansi terkait. Salah satunya,menurut Shobur, adalah Dinas PU yang saat itu dipimpin Taswin selaku kepala dinas.
“Setelah satu bulan dilantik sebagai bupati, saya telah membentuk organisasi pemerintahan, termasuk mengangkat sejumlah kadis dan pejabat lainnya,”ujar Shobur. Namun,untuk menjalankan kegiatan pemerintahan, dibutuhkan kantor.
Untuk itu, Shobur menunjuk Dinas PU untuk menginventarisasi kebutuhan tersebut secara otonom,termasuk survei lapangan, menilai serta merincikan semua biaya pembangunan. Dalam hal ini, tandas Shobur, untuk biaya proyek yang bernilai di bawah Rp100 juta, dapat dilakukan PL.
Sementara, untuk proyek di atas Rp100 juta, tetap harus ditenderkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, karena situasi mendesak, pembangunan dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun anggarannya belum ada.“Setahu saya, pada September 2007 lalu, sejumlah rehab telah dilaksanakan dan sejumlah kantor,bahkan telah ditempati, ”bebernya.
Sementara itu, selain menghadirkan Abdul Shobur,persidangan juga menghadirkan pengusaha Dodik Haryanto.Menurut Dodik, sebagai pelaksana proyek,dia menjalankan sejumlah pembangunan, yakni pembangunan balai serbaguna oleh CV Sumber Makmur senilai Rp83 juta, pembangunan Kantor Dinas Perhubungan oleh CV Musi senilai Rp24 juta dan pembuatan jalan oleh CV Jaya Makmur Rp96 juta.
“Dalam hal ini,pihak kami hanya menyiapkan semua data perusahaan. Sementara untuk semua kontrak kerja dan berkas lainnya, telah disiapkan pihak PU,” kata Dodik. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (12/5). Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi ahli. (sumber sindo)
0 Comments:
Post a Comment