TEBING TINGGI – Sebuah peringatan bagi masyarakat Kabupaten Empat Lawang. Bila tidak ingin terjerat hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp25 juta, maka tidak boleh memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda.
Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) No 37 tahun 2007, tentang kepemilikan KTP bahwa satu KTP hanya untuk satu identitas. ‘’Kita tidak mentolerir bagi masyarakat yang kedapatan memiliki KTP ganda akan kita sanksi tegas,’’ demikian ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Empat Lawang, Sulaiman Efendy saat dibincangi Empat Lawang Expres pekan kemarin.
Menurut Sulaiman, selama sembilan bulan diberlakukannya pembuatan KTP gratis di Kabupaten Empat Lawang, pihaknya belum mendapati adanya masyarakat memiliki KTP ganda. Karena setiap ada masyarakat yang hendak mengurus KTP, pihak Disdukcapil selalu berusaha menekankan kepada masyarakat untuk melengkapi administrasi yang dibutuhkan. ‘’Bila mau mengurus KTP semua administrasi harus lengkap. Kita tidak menginginkan ada masyarakat memiliki KTP ganda, karena beberapa orang terorisme yang tertangkap diketahui memiliki identitas ganda,’’ ujarnya, seraya menjelaskan bagi masyarakat Empat Lawang yang masih memegang KTP lama berupa kertas kuning belum nasional, bila mengurus KTP secara nasional tidak termasuk dalam kategori memiliki KTP ganda.
Bagi masyarakat yang baru pindah ke Empat Lawang, bila hendak memiliki KTP Empat Lawang harus memiliki surat pindah dari daerah asal sebelumnya. ‘’Akte kelahiran harus jelas dan harus ada saksi yang sesuai dengan tanda pengenal,” jelas Sulaiman.
Masih menurut Sulaiman, larangan kepemilikan KTP ganda tersebut sebetulnya telah disosialisasikan pemerintah pusat dengan cara menyebarkan pamplet dan sosialisasi langsung ke lingkungan masyarakat.
Sebagai kabupaten baru, Sulaiman menghimbau masyarakat Empat Lawang agar tidak pernah berupaya untuk memiliki identitas ganda. ‘’Kami himbau masyarakat agar tidak pernah berusaha untuk membuat KTP ganda, karena bila kedapatan akan mendapatkan sanksi,’’ ujarnya.(*)
0 Comments:
Post a Comment