TEBING TINGI – Guna meningkatkan kinerja para pejabat di lingkungan Pemerintah kabupaten Empat Lawang, Bupati Empat Lawang H Budi Antoni Aljufri (HBA) merencanakan akan memasang kamera televisi atau CCTV pada setiap ruangan yang ada di lingkugan Pemkab. “Dengan adanya kamera tersebut, kita akan memantau kinerja dan kegiatan para pejabat di lingkungan pemkab. Dengan evaluasi ini kita harap para pejabat dapat bekerja dengan baik,” ujar HBA.
Selain itu, dengan adanya evaluasi setiap minggunya maka akan diketahui para pegawai ataupun pejabat yang tidak masuk kerja. Dengan demikian diharapkan dengan adanya pantauan secara terus menerus maka para pejabat Empat Lawang akan lebih merasa bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
Selain pengawasan terhadap kinerja para pejabat. Dengan adanya kamera CCTV yang dipasang nantinya dapat memantau aktifitas para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab.
Lebih jauh HBA menyampaikan Warning bagi perokok, hal ini dilakukan untuk mewujudkan perkantoran Empat Lawang sehat tanpa asap rokok yang menjadi komitmen serius HBA. maka para pejabat yang ketahuan merokok di perkantoran akan didenda. Tak tanggung-tanggung deneda yang ditetapkan Rp 50 ribu perbatang. Tak cuma itu jika ada tamu yang merokok di dalam ruangan maka pejabat yang menerima tamu tersebut yang dikenai denda.
“Ini untuk kepentingan bersama, pejabat dilarang merokok di dalam dan dilingkungan perkantoran,” lanjut HBA.
Kebijakan ini akan diterapkan setelah Pemkab menempati kantor baru yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian, untuk diketahui perkantoran ini rencananya akan full AC. Semua pejabat di lingkungan secretariat akan menempati ruangan pada kantor ini, karenanya warning pelarangan merokok dipertegas.
Untuk memantau kebijakan ini, setiap ruangan kantor dipasangi kamera CCTV, setiap satu minggu sekali kamera ini akan dievaluasi untuk melihat pejabat nakal yang masih merokok di ruangan. Nah, uang hasil denda rokok ini selanjutnya akan disumbangkan ke mesjid guna pembangunan dan operasinal tempat-tempat ibadah.
Mengenai Perda rokok. HBA mengatakan, kedepannya ini bisa saja diterapkan, namun prosesnya tidak bisa sekaligus namun secara bertahap. Diakuinya, tidak mudah untuk merubah perilaku dalam hal ini kebiasaan merokok. Namun setidaknya dengan keluarnya aturan ini akan mempersempit ruang gerak perokok. “kedepannya kita terapkan titik-titik tertentu yang harus terbebas dari asap rokok. Misalnya gedung sekolah, dan kantor-kantor pemerintahan yang banyak dikunjungi masyarakat,” tuturnya.
Yang jelas, masih kata HBA pemerintah berkomitmen melindung masyarakat dari bahaya asap rokok. Terlebih lagi, perokok pasif yang sering menjadi korban asap rokok.
“Kita ingin melindungai masyarakat yang tidak merokok. Makanya kedepan kita perlu mengatur tentang area bebas rokok,” imbuhnya.(*)
0 Comments:
Post a Comment