EMPATLAWANG - Sejak pemekaran kabupaten Empatlawang dari Kabupaten Lahat sampai sekarang jumlah masyarakat yang membuat sertifikat tanah masih minim. Masyarakat masih kurang kesadaran dan pemahaman pentingnya sertifikat tanah.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Empatlawang, Arifin Nur, SH, Selasa (15/12) mengatakan sebagian besar masyarakat Empatlawang masih belum membuat sertifikat. Padahal dengan adanya sertifikat itu sangat banyak manfaatnya, antara lain bisa dijadikan sebagai jaminan untuk peminjaman uang di bank, selain itu bukti kepemilikan tanah jelas.
“Masyarakat kita masih kurang kesadaran untuk membuat sertifikat tanah, padahal pengurusannya tidak begitu sulit dan jaraknya tidak jauh lagi. Tidak seperti selama ini yang pengurusannya harus ke kota Lahat,” katanya. Ia menambahkan sertifikat tanah ini adalah bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang dimiliki dan mempunyai kekuatan hukum.
Sebagai instansi yang mengurusi pertanahan, pihaknya pun telah berusaha mensosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya pembuatan sertifikat tersebut. “Masyarakat tinggal mengisi berkas yang telah disediakan dan menyertakan pembayaran pajak bumi dan bangunan sebagai bukti kepemilikan tanah,” ungkapnya.
Sumber : Sriwijaya Post
1 Comment:
Pertamax...dan salam kenal, menurut pendapat saya para aparat pemerintah harus lebih aktif dalam memberi penyuluhan terhadap masyarakat.
Eagleval News
Post a Comment