Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Rabu, 16 Desember 2009

Tanah Bersertifikat Masih Minim

EMPATLAWANG - Sejak pemekaran kabupaten Empatlawang dari Kabupaten Lahat sampai sekarang jumlah masyarakat yang membuat sertifikat tanah masih minim. Masyarakat masih kurang kesadaran dan pemahaman pentingnya sertifikat tanah.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Empatlawang, Arifin Nur, SH, Selasa (15/12) mengatakan sebagian besar masyarakat Empatlawang masih belum membuat sertifikat. Padahal dengan adanya sertifikat itu sangat banyak manfaatnya, antara lain bisa dijadikan sebagai jaminan untuk peminjaman uang di bank, selain itu bukti kepemilikan tanah jelas.

“Masyarakat kita masih kurang kesadaran untuk membuat sertifikat tanah, padahal pengurusannya tidak begitu sulit dan jaraknya tidak jauh lagi. Tidak seperti selama ini yang pengurusannya harus ke kota Lahat,” katanya. Ia menambahkan sertifikat tanah ini adalah bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang dimiliki dan mempunyai kekuatan hukum.

Sebagai instansi yang mengurusi pertanahan, pihaknya pun telah berusaha mensosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya pembuatan sertifikat tersebut. “Masyarakat tinggal mengisi berkas yang telah disediakan dan menyertakan pembayaran pajak bumi dan bangunan sebagai bukti kepemilikan tanah,” ungkapnya.

Sumber : Sriwijaya Post

1 Comment:

Blogger Timur Bekasi said...

Pertamax...dan salam kenal, menurut pendapat saya para aparat pemerintah harus lebih aktif dalam memberi penyuluhan terhadap masyarakat.
Eagleval News

Poto Anggota Komunitas L4L