Hal itu terungkap dalam musyawarah antara pihak Pemkab, PT Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP), Selasa (26/1). Musyawarah yang dihadiri oleh Wakil Bupati Empatlawang, H Sofyan Djamal, SH, pengurus Ikatan Keluarga Empatlawang Pusat, dan Pengacara dari LBH yang ditugaskan oleh
Gubernur Sumsel, Aliun Aziz, SH beserta beberapa instansi terkait, seperti Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Arifin Nur, SH, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Empatlawang, Ir HA Dumyati Isro, MM berlangsung alot.
Bahkan musyawarah yang dimulai pukul 09.00-16.30 itu nyaris ricuh, karena ada beberapa warga yang sedikit emosi dengan pihak PT ELAP yang lamban memberikan keputusan. Tidak kurang dari 40 orang warga Desa Tanjungraman, Kecamatan Pendopo yang hadir meminta agar pihak
perusahaan mengembalikan tanah warga yang telah diserobot pihak perusahaan dan telah ditanami sawit. Padahal, lahan mereka itu kondisinya sedang produktif. Seperti areal persawahan, dan beberapa perkebunan Pohon Bambang yang telah berumur 35 tahun dengan jumlah mencapai 38 batang dan beberapa jenis tanaman lainnya.
Kami warga Desa Tanjungraman sepakat menolak pembukaan lahan sawit di desa kami,” ungkap Muslim, salah satu perwakilan warga.
Sementara itu, pihak perusahaan yang diwakili Coorporate Social Responsibility Manager (CSRM), Edy Sinaga dan Senior Manager, Ir Widodo Langgeng Ahmad membantah kalau pihaknya telah melakukan penyerobotan tanah warga.
sumber : sriwijaya post
0 Comments:
Post a Comment