Forum Aliansi Pemuda Empatlawang Bersatu (AP4LB) menyesalkan pemungutan retribusi pasar kalangan Rabu itu. Ketua Forum AP4LB, Zainal mengatakan, adanya pungutan retribusi ini tentunya menguntungkan salah satu pihak. Sedangkan pedagang harus mengeluarkan uang membayar retribusi.
Pihak Pemkab Empatlawang dalam hal ini Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pengelolaan Pasar harus mengecek ke lapangan adanya dugaan pungutan liar. “Kita hanya meminta agar pemungutan sesuai dengan aturan yang berlaku, siapa yang berhak dan mempunyai tanggungjawab pemungutan retribusi itu,” ujar Zainal, Jumat (5/2).
Dikatakannya, mestinya pemungutan retribusi dilakukan pihak Dinas Pasar. Dengan pemungutan retribusi yang dilakukan oleh kades, selain menyalahi aturan juga bisa merugikan pemerintah. Ada kemungkinan setoran tidak diserahkan ke Pemkab.
“Inikan namanya pungli, yakni pemungutan retribusi secara tidak sah atau ilegal,” katanya.
Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pengelolaan Pasar, Syarkowi Tohir, SH, membenarkan status kalangan Rabu adalah swakelola. Pihaknya juga belum menerbitkan SK siapa yang bakal diberi tanggungjawab untuk pemungutan retribusi kalangan. Tetapi ia tidak mempermasalahkan apabila Kades setempat melakukan pemungutan.
Diakui memang tahun 2009 penanggungjawab kalangan adalah Kades setempat, begitu juga pada tahun 2010 ini kembali swakelola. Hanya saja belum ditunjuk siapa yang berhak memungut retribusi pasar. Apabila Kades setempat yang kembali memungut, Kades tersebut harus menyetor ke Pihak Dinas Pasar,” ujarnya.
sumber :sriwijaya post
0 Comments:
Post a Comment