Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Minggu, 07 Februari 2010

Pungutan Kalangan Rabu Jadi Persoalan

EMPATLAWANG - Pungutan retribusi di pasar kalangan Rabu Desa Padangburnai Kabupaten Empatlawang oleh kepala desa setempat disesalkan. Pungutan dinilai menyalahi aturan. Dalam kesepakatan pelelangan kalangan waktu lalu, status kalangan swakelola, yakni menjadi tanggungjawab Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pengelolaan Pasar.

Forum Aliansi Pemuda Empatlawang Bersatu (AP4LB) menyesalkan pemungutan retribusi pasar kalangan Rabu itu. Ketua Forum AP4LB, Zainal mengatakan, adanya pungutan retribusi ini tentunya menguntungkan salah satu pihak. Sedangkan pedagang harus mengeluarkan uang membayar retribusi.

Pihak Pemkab Empatlawang dalam hal ini Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pengelolaan Pasar harus mengecek ke lapangan adanya dugaan pungutan liar. “Kita hanya meminta agar pemungutan sesuai dengan aturan yang berlaku, siapa yang berhak dan mempunyai tanggungjawab pemungutan retribusi itu,” ujar Zainal, Jumat (5/2).

Dikatakannya, mestinya pemungutan retribusi dilakukan pihak Dinas Pasar. Dengan pemungutan retribusi yang dilakukan oleh kades, selain menyalahi aturan juga bisa merugikan pemerintah. Ada kemungkinan setoran tidak diserahkan ke Pemkab.

“Inikan namanya pungli, yakni pemungutan retribusi secara tidak sah atau ilegal,” katanya.

Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pengelolaan Pasar, Syarkowi Tohir, SH, membenarkan status kalangan Rabu adalah swakelola. Pihaknya juga belum menerbitkan SK siapa yang bakal diberi tanggungjawab untuk pemungutan retribusi kalangan. Tetapi ia tidak mempermasalahkan apabila Kades setempat melakukan pemungutan.

Diakui memang tahun 2009 penanggungjawab kalangan adalah Kades setempat, begitu juga pada tahun 2010 ini kembali swakelola. Hanya saja belum ditunjuk siapa yang berhak memungut retribusi pasar. Apabila Kades setempat yang kembali memungut, Kades tersebut harus menyetor ke Pihak Dinas Pasar,” ujarnya.

Menurut Syarkowi, SK penunjukan siapa yang memungut retribusi kalangan dalam proses. Tidak menutup kemungkinan Kades setempat akan ditunjuk, dengan catatan ia harus menyetor baik yang telah dilakukan selama satu bulan ini dan yang selanjutnya.

sumber :sriwijaya post

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L