EMPATLAWANG - Masalah tapal batas antara Desa Batupance, Aurgading, Ulakmengkudu, Lubukgelanggang, Ujungalih di Kabupaten Empatlawang mencuat lagi. Batas desa kembali dipersoalkan warga setelah dibukanya jalan poros Tebingtinggi-Pendopo yang melintasi tanah warga, sehingga memicu meningkatnya jual-beli tanah.
Sengketa tapal batas ini sudah beberapa kali dimusyawarahkan antara warga dengan Pemkab Empatlawang. Namun belum ada titik temunya. Komisi III DPRD Empatlawang dan Pemkab Empatlawang pun turun tangan melakukan pertemuan dengan warga di DPRD Empatlawang, Senin (1/2).
Dalam pertemuan, beberapa orang perwakilan desa saling klaim bahwa lahan eks perkebunan kelapa sawit yang sekarang menjadi semak belukar adalah milik desa mereka. Dasarnya adalah dokumen masing-masing yang menguatkan kepemilikan lahan. Selain itu juga dihadirkan
beberapa sesepuh desa yang dipandang mengetahui sejarah lahan yang dulunya pelabuhan marga zaman Belanda.
Kita berpegang pada dokumen yang kita miliki serta beberapa sesepuh masyarakat yang dulunya mengetahui sejarah perbatasan desa. Pada saat masih zaman marga perbatasan sudah di tentukan. Namun setelah terbentuknya desa perbatasan tetap pada ketentuan marga,” kata Effendi, perwakilan Desa Batupance.
Musyawarah berlangsung alot bahkan nyaris ricuh karena ada perwakilan warga emosi dan meninggalkan ruang, meskipun akhirnya balik lagi ke ruangan. Tetapi tindakan itu sempat membuat beberapa warga yang hadir saling teriak.
Rapat berakhir dengan kesepakatan dilakukan pengukuran ulang dan pemberian patok batas desa. Pemkab dan DPRD setempat akan membentuk tim yang akan turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran dan pemasangan patok.
Kita akan menurunkan tim yang nantinya dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Empatlawang. Dengan pengukuran setidaknya warga harus menyetujui hasilnya, sehingga tidak ada sengketa,” ujar anggota Komisi III Mulyono, SH.
sumber : sriwijaya post
0 Comments:
Post a Comment