Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Sabtu, 03 April 2010

Hutan Lindung Riwayatmu Kini

KONDISI kawasan hutan lindung di Kabupaten Empatlawang, khususnya di Kecamatan Pasma Air Keruh (Paiker) memiriskan. Selain dijadikan perkebunan kopi dan tanaman lain oleh warga, juga menjadi sasaran pembalakan liar (illegal logging).

Sripo yang menyambangi kawasan hutan lindung di Paiker pekan lalu menyaksikan sendiri hutan lindung ditempat tersebut gundul. Perambahan kawasan hutan lindung diperkirakan sejak tiga tahun lalu meski hingga kini belum diketahui luasan hutan lindung yang beralih fungsi. Yang jelas, kawasan yang berada di wilayah Bukit Barisan tak pantas disebut lagi hutan lindung.
Diwilayah Empatlawang bagian lain, di kawasan Bukit Balai yang perbatasan dengan Provinsi Bengkulu, hutan lindung juga sudah dirambah oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Sasaran para pembalak liar itu adalah kayu meranti.

Dilokasi didapati adanya tumpukkan kayu meranti yang diperkirakan jumlahnya mencapai 60 Kubik dalam hutan lindung Bukit Balai, Kabupaten Empatlawang. Diduga kayu tersebut hasil pembalakan liar yang dilakukan tahun 2009. Itu terlihat dari kondisi kayu yang sudah kering serta tumpukannya yang tertutup rumput menjalar.

Lokasi, dari penelusuran, memang jauh dari pemukiman penduduk dan terletak di dua kawasan, yakni Kabupaten Empatlawang dan Provinsi Bengkulu. Untuk mencapai lokasi pembalakan liar harus dengan berjalan kaki dengan menempuh jarak puluhan kilometer.

Namun kayu meranti yang belum diangkut diduga dari kawasan hutan lindung Kabupaten Empatlawang. Sedangkan pelaku penebangan bukan saja dari warga Empatlawang atau Provinsi Bengkulu, tetapi diduga dari Provinsi Jambi yang jumlahnya cukup banyak.
Ironis dalam proses penggundulan hutan, aparat desa setempat mengetahui hutan yang dirambah adalah hutan lindung. Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Empatlawang, tidak menampik adanya perambahan hutan ini.

Alasannya, Dishutbun berpatokan pada Keputusan Menteri (Kepmen) No 70 Tahun 2007 yang menjelaskan bahwa pembukaan hutan lindung dilegalkan setelah ada persetujuan Menteri. Celakanya pengajuan baru diusulkan sementara perambahan telah terjadi.

Hutan lindung bisa dialihfungsikan menjadi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dengan syarat warga hanya tidak boleh menebangi kecuali memetik hasilnya. Tanaman itu berupa pohon besar,” Kasi Litbang Dishutbun Kabupaten Empatlawang, Paito seraya mencontohkan tanaman buah atau karet yang bisa diambil getahnya.
Sekarang ini kita sedang mengusahakan pengajuan pengalihan hutan itu. Luas wilayahnya belum bisa dipastikan,” kata Paito.

Namun Paito belum bisa memastikan luas wilayah hutan yang sekarang ini telah dirambah itu. Tetapi di kawasan hutan lindung Bukit Balai yang diduga telah terjadi illegal logging itu diperkirakan mencapai 80 hektar. Hasil penebangan kayu jenis meranti itu saat ini memang masih berada diatas bukit. Meski sempat diturunkan oleh pelaku untuk dibawa, tetapi jumlahnya sekitar 10 Kubik.

Kayu balokkan tersebut sudah diamankan di Dishutbun Empatlawang. Sayangnya pelaku tidak ditemukan. “Kita sudah mengamankan kayu tersebut. Diduga kayu tersebut berasal dari ilegal logging di kawasan hutan lindung Bukit Balai,” katanya.
Kapolsek Tebingtinggi, AKP Dedi Suhendri membenarkan adanya pembalakan liar di Bukit Balai. Namun pihak kepolisian setempat belum bisa memindahkan barang bukti tersebut dengan alasan terkendala dana dan peralatan.

Kalaupun kita membayar upah kepada warga diperkirakan untuk satu kubiknya mencapai satu juta lebih. Jadi biaya penurunan itu tidak sebanding dengan hasil penurunan barang bukti itu. Ya kalau kita turunkan setelah itu dilelang uangnya belum seberapa,” katanya.

sumber : sriwijaya post

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L