Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Kamis, 01 April 2010

Takut Diamuk Keluarga Korban

EMPATLAWANG – Sidang terhadap pelaku pembunuhan Tuti bin Sardin (50) warga Desa Pajarmenang, Kecamatan Muarapinang, Kabupaten Empatlawang, 5 Maret 2010 yang lalu, diminta Kepolisian Sektor (Polsek) Muarapinang dilaksanakan di Kabupaten Lahat. Hal ini demi keselamatan terpidana pembunuhan itu.

Yang dikhawatirkan, anak korban yang tercatat sebagai anggota TNI yang bertugas di Provinsi Bengkulu bersama teman-temannya bakal mengamuk.

Dengan sidang yang dilakukan di Kejaksaan Lahat dinilai lebih aman karena pengamanan lebih terjamin. Setidaknya di Kabupaten Lahat ada Polisi Militer dan Polres yang keanggotaannya lebih lengkap.

“Kami mengusulkan sidang yang akan dilaksanakan tanggal 14 April dilaksanakan di Lahat dengan pertimbangan keamanan,” kata Kanit Reskrim Polsek Muarapinang, Bripka Andre Sudarto kepada Sripo, Rabu (31/3) di sela-sela penyiapan berkas persidangan di kantor Kacabjari Empatlawang.

Pelaku pembunuhan korban, Meki Wijaya, salah seorang pelajar SMA di Muarapinang, melibatkan bapaknya, Bahtiar dan neneknya Saumin melakukan pembunuhan tanggal 5 Maret 2010 lalu. Itu bermula dari kejadian serempetan anak pelaku dengan ayah korban. Hal itu berbuntut panjang dimana korban, Tuti, mendatangi rumah pelaku untuk mencari jalan keluarnya. Namun, anak korban berlaku anarkis dengan melempari rumah pelaku.

Saat itulah, ketiga pelaku langsung mengejar korban dengan bersenjatakan keris, pedang dan tombak. Ketiganya secara beringas menghajar korban, sehingga korban menghembuskan napas terakhirnya. Padahal pelaku dengan korban masih ada hubungan keluarga dengan korban. Pembunuhan ini diduga dipacu dendam lama, karena korban pernah dikeroyok oleh nenek pelaku, Saumin.

“Nenek saya baru saja keluar dari sel tahanan dua bulan yang lalu, karena ditangkap atas pengeroyokan korban,” kata Meki yang masih menggunakan seragam olahraga sekolahnya.

Dari pelaku pihak Polsek Muarapinang berhasil mengamankan sejumlah senjata yang digunakan untuk membunuh korban, yakni sebilah pedang dengan kondisi sarung sudah patah, begitu juga tombak kondisinya sudah patah beserta keris jenis badek.

“Saya menyayangkan dari ketiga pelaku masih ada seorang pelajar yang masih duduk di kelas 1 SMA. Namun, hukum tetap harus dijalankan, ketiga pelaku akan diadili dan dihukum sesuai dengan apa yang telah dilakukan mereka,” kata Andre.

sumber : sriwijaya post

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L