Tim gabungan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan Bapedalda Empatlawang telah melakukan penertiban terhadap perusahaan tersebut dan memberi teguran. Hal itu karena
perusahaan itu punya mesin pemecah batu (stone crusher) namun belum punya izin. Selain itu ada perusahaan yang belum punya izin dari Bapedalda mengenai kajian lingkungan atau analisis dampak lingkungan.
Teguran dijawab pihak perusahaan bahwa izin tengah diurus ke pihak kecamatan setempat. Setelah itu baru izin diurus ke Distamben. Tetapi operasional sudah berjalan meski izin belum ada. Bahkan operasi perusahaan menyebabkan jalan desa rusak, seperti di jalan Desa Pajar Bhakti.
Kabid Pertambangan Distamben Empatlawang, Marzuki, Selasa (13/4) mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskan untuk menghentikan pengoperasiannya. Keputusan itu harus meminta
persetujuan Bupati. Timnya hanya memeriksa izin pengoperasian dan dampak lingkungan perusahaan yang diprioritaskan pada perusahaan besar atau penambangan yang telah menggunakan alat berat.
“Kita hanya bisa memberikan surat peringatan. Setelah ini kita laporkan ke Bupati apa tindakan selanjutnya, apakah akan dihentikan atau tidak,” katanya.
Kepala Bapedalda Empatlawang, Ir HAM Siregar, MM didampingi Kabid Analisis Dampak Lingkungan, Irtansi, membenarkan bahwa dari temuan dilapangan hanya satu perusahaan yang telah mempunyai izin analisa dampak lingkungan.
“Sesuai dengan peraturan yang ada apabila tidak mempunyai analisa dampak lingkungan akan dikenakan pidana paling ringan 1 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 milyar,” katanya.
sumber : sriwijaya post
0 Comments:
Post a Comment