Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Rabu, 14 April 2010

Perusahaan Beroperasi Tanpa Izin

EMPATLAWANG - Tiga perusahaan besar di bidang galian Golongan C di Kecamatan Tebinggtinggi ternyata belum punya izin operasional. Padahal perusahaan yang berlokasi di Desa Sungai Payang, Sungai Lidi dan Suka Kaya sudah beroperasi cukup lama.

Tim gabungan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan Bapedalda Empatlawang telah melakukan penertiban terhadap perusahaan tersebut dan memberi teguran. Hal itu karena

perusahaan itu punya mesin pemecah batu (stone crusher) namun belum punya izin. Selain itu ada perusahaan yang belum punya izin dari Bapedalda mengenai kajian lingkungan atau analisis dampak lingkungan.

Teguran dijawab pihak perusahaan bahwa izin tengah diurus ke pihak kecamatan setempat. Setelah itu baru izin diurus ke Distamben. Tetapi operasional sudah berjalan meski izin belum ada. Bahkan operasi perusahaan menyebabkan jalan desa rusak, seperti di jalan Desa Pajar Bhakti.

Kabid Pertambangan Distamben Empatlawang, Marzuki, Selasa (13/4) mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskan untuk menghentikan pengoperasiannya. Keputusan itu harus meminta

persetujuan Bupati. Timnya hanya memeriksa izin pengoperasian dan dampak lingkungan perusahaan yang diprioritaskan pada perusahaan besar atau penambangan yang telah menggunakan alat berat.

“Kita hanya bisa memberikan surat peringatan. Setelah ini kita laporkan ke Bupati apa tindakan selanjutnya, apakah akan dihentikan atau tidak,” katanya.

Kepala Bapedalda Empatlawang, Ir HAM Siregar, MM didampingi Kabid Analisis Dampak Lingkungan, Irtansi, membenarkan bahwa dari temuan dilapangan hanya satu perusahaan yang telah mempunyai izin analisa dampak lingkungan.

“Sesuai dengan peraturan yang ada apabila tidak mempunyai analisa dampak lingkungan akan dikenakan pidana paling ringan 1 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 milyar,” katanya.

sumber : sriwijaya post

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L