Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Jumat, 14 Mei 2010

Penebangan Hutan

EMPATLAWANG - Aktivitas penebangan yang marak di Tebingtinggi akhir-akhir ini disinyalir sebagai pembalakan liar. Itu karena banyak kayu yang dikeluarkan dari beberapa kawasan hutan di Kecamatan Tebingtinggi disamping penebangan menggunakan mesin potong (chain saw) yang diduga belum memiliki izin.

Informasi yang dihimpun, penebangan yang marak ini terjadi di beberapa kawasan hutan, antara lain Desa Terusanlama, Batupanceh, Ulakmengkudu, Ujungalih dan beberapa desa lainnya. Hasil penebangan ini diduga dibawa melewati jalan provinsi antar kecamatan menuju ke Pagaralam.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Empatlawang, Dumyati Isro mengatakan, pihaknya memang telah mensinyalir pembalakan liar dibeberapa kawasan hutan di Kecamatan

Tebingtinggi. Mereka pernah berusaha mencegat pengangkutan hasil perambahan hutan tersebut, namun mereka tidak mendapati pengangkutannya.

“Kita masih terus menyelidiki aktivitas penebangan ini, diduga hasilnya dibawah melalui jalur Kota Pagaralam,” ujarnya.

Menurut Dumyati, selain penebangan liar, alat yang digunakan diduga belum berizin dari Dishutbun Empatlawang. Sesuai dengan peraturan, penggunaan mesin tersebut harus memiliki izin dari Dishutbun setempat.

“Apabila tidak memiliki izin, pemilik bisa dituntut secara hukum sesuai dengan peraturan tentang kehutanan yang berlaku,” katanya.

sumber : sriwijaya post

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L