Selamat Datang

Tanggal 20 April 2007, daerah Lintang IV Lawang diresmikan sebagai Kabupaten yang ke 15 di Propinsi Sumatera Selatan, KABUPATEN EMPAT LAWANG sebutannya,yang meliputi 7 Kecamatan: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Ulumusi, Pasemah Air Keruh, Talang Padang dan Tebing Tinggi, melalui Media ini kami akan menampilkan Kabar dan perkembangan Kabupaten baru ini, baik dari sisi “Pembangunan, Seni Budaya, Pariwisata, Kebudayaan dan Sosial Politik” Media ini sebagai jembatan Silaturahmi Masyarakat Lintang IV Lawang yang ada di seluruh penjuru dunia, sebagai wujud kebersamaan membangun Kampung Halaman tercinta, kepada para pengunjung Blog ini kami persilakan anda mengutip/menyunting isi blog ini dan mohon dapat anda sebutkan sumbernya, yang tentunya kami berharap Suku Lintang IV Lawang dapat dikenal oleh masyarakat diseluruh dunia, untuk Masyarakat Empat Lawang yang Singgah disini saya undang anda untuk bergabung di KOMUNITAS/MILLIS Empat Lawang, silakan Klik alamat ini : http://groups.google.co.id/group/lintang-iv-lawang?hl=id Kritik dan saran kirim ke is.majid@gmail.com

AddThis

Bookmark and Share

Rabu, 23 Juni 2010

Pasien Berobat Dipunggut Biaya

EMPATLAWANG - Warga dibeberapa daerah dalam wilayah Kabupaten Empatlawang berharap pelayanan kesehatan terhadap masyarakat diperhatikan oleh Dinkes Empatlawang atau instansi yang terkait. Selain itu pelayanan kesehatan dibeberapa kecamatan ditarik biayanya.

“Kami mengeluhkan pelayanan bidan yang bertugas di Polindes desa kami, karena pelayanannya tebang pilih. Ia hanya melayani orang yang kaya saja, sedangkan orang yang miskin disepelekan saja,” ujar Mulyadi (36), warga Desa Lubuklayang, Kecamatan Pendopo, Selasa (22/6).

Tidak hanya pelayanan saja terhadap warga masyarakat kurang mampu yang anaktirikan, tetapi paramedis memungut biaya berobat berkisar Rp 25.000-50.000 setiap pasiennya. Padahal kata Mulyadi, gembar-gembornya berobat gratis.

“Kami minta tindakan tegas dari Dinkes Empatlawang untuk memberikan sanksi. Ya, pindahkan saja dari desa kami ini,” ujarnya.

Diceritakan Mulyadi, ia pernah mengalami kurang baiknya pelayanan bidan ditempatnya. Saat itu ia membawa ibunya yang sakit, namun bidan tidak memberikan pelayanan.

Dengan berbagai macam alasan bidan tersebut, karena tidak mau mengobati ibunya itu.

“Alasannya capek, banyak kerjaan sehingga kami terpaksa pulang. Ya, masyarakat desa sudah banyak mengeluh dengan pelayanannya,” katanya.

Kepala Dinkes Empatlawang, Dr M Teguh Idrus saat dikonfirmasi mengatakan, tidak dibenarkan adanya biaya berobat apabila berobatnya saat jam kerja, yakni pukul 08.00-16.00.

Diluar jam tersebut, maka statusnya sudah pada jam praktek dan bidan bisa memungut biaya karena memang pembelian obat-obatannya dengan biaya sendiri.

“Kalaupun persyaratan sudah lengkap, maka tidak ada pungutan biaya,” ungkapnya.

Sedangkan masalah pelayanan, lanjut Teguh, kembali ke pribadi masing-masing bidan. Bidan seharusnya melaksanakan 3 citra, yakni penampilan, pelayanan dan program. Dalam pelayanan terhadap masyarakat ia harus beretika baik, ramah dan murah senyum.

“Ingatlah satu langkah satu senyum, karena memang sebagai bidan selalu berhadapan dengan masyarakat,” ujarnya.

Hanya saja, pihak Dinkes Empatlawang tidak bisa memberikan sanksi kepada bidan yang menarik biaya dan tebang pilih dalam pelayananya kepada masyarakat.

Teguh hanya bissa menghimbau, agar bidan yang bertugas di desa bekerja sesuai dengan peraturan yang ada.

sumber : sriwijaya post

0 Comments:

Poto Anggota Komunitas L4L