Luas keseluruhan hutan lindung di wilayah Empatlawang mencapai 195.447,41 ha dan 60 persen dari jumlah tersebut mengalami kerusakan cukup parah akibat kasus penebangan liar.
Ketua Komisi II DPRD Empatlawang Ibrahim Tamimi, di Empatlawang, mengatakan memang secara keseluruhan luas hutan di kabupaten itu mencapai 556.981,46 ha terdiri atas hutan lindung sekitar 195.447,41 ha dan hutan menurut fungsinya atau kawasan budidaya 361.534,05 ha.
"Berdasarkan data yang berhasil dihimpun di lapangan kerusakan hutan lindung cukup mengkhawatirkan, karena sudah mencapai 60 persen atau sekitar 130 ribu hektare. Ada beberapa faktor pendorong kerusakan hutan lindung yaitu perambahan, penebangan liar dan alih fungsi menjadi kawasan perkebunan," kata dia.
Sementara itu, kata dia, dampak dari kerusakan hutan tersebut cukup banyak seperti bencana alam longsor, banjir bandang dan bila memasuki musim kemarau terjadi kekeringan.
"Keberadaan hutan lindung Empatlawang tersebar di beberapa kecamatan yaitu Kecamatan Pendopo, Tebingtinggi, Muarapayang, Ulumusi, Pasmah Airkeruh, Talangpadang dan Lintang Kanan," ungkap dia.
Ia mengatakan, kondisi hutan lindung tersebut harus segera dilakukan penanaman kembali terutama di daerah perbatasan dengan Kota Pagaralam, Kabupaten Lahat dan beberapa daerah lainnya sekitar Empatlawang.
"Hutan lindung terbagi dalam tiga wilayah yaitu hutan suaka alam Gumay/Tebingtinggi, hutan lindung bukit dingin dan hutan lindung bukit balai," ungkap dia lagi.
Bupati Empatlawang Budi Antoni Aljufri, mengatakan agar segera dilakukan upaya penanggulangan melalui berbagai program termasuk reboisasi dan program gerhan lokal.
Bagi pelaku penebangan liar atau perambah hutan akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan UU dan hukum berlaku.
0 Comments:
Post a Comment