Untuk memastikan kebenaran dugaan penyimpangan proyek senilai Rp 600 juta itu, tenaga ahli dari PLN Kabupaten Lahat, auditor BPKP, tenaga ahli dari PPTK dan tenaga ahli Jaksa Penyidik diturunkan ke lapangan melakukan pengecekan langsung.
Dugaan penyimpangan dana pemasangan lampu jalan di tujuh kecamatan dalam di Empatlawang sebanyak sembilan paket itu diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), setelah adanya laporan masyarakat.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tebingtinggi, Suwarno, Kamis (28/10) mengatakan, dugaan penyimpangan dana pemasangan lampu jalan ini diketahui sejak akhir 2009 silam dari laporan masyarakat dan temuan di lapangan.
Laporan kemudian ditindaklanjuti hingga sekarang dan langsung dilakukan pengecekan oleh tenaga ahli di bidangnya.
“Ini baru sebatas dugaan, makanya penyelidikan ini dilakukan oleh tenaga ahli selama tiga hari terakhir ini. Hasil penyelidikan akan memberikan kepastiannya, Insyaallah hasilnya objektif karena dilakukan oleh tim ahli yang langsung turun ke lapangan,” ujarnya.
Selain menerjunkan tim penyidik ini, pihaknya sudah memanggil beberapa pihak terkait yakni Bendahara, Sekretaris Distamben, PPTK dan pengawas lapangan yang bertugas saat itu.
sumber ; sriwijaya post
0 Comments:
Post a Comment