Pantauan, Minggu (7/11), aktivitas penambangan secara manual sudah masuk kawasan yang dilarang, yakni 150 meter dari jembatan.
Beberapa penambang yang ditemui mengaku mereka tidak mengetahui pengerukan pasir atau material lainnya di sekitar pilar jembatan dilarang. Sebagai penambang tradisional, mereka memang mencari dimana kawasan sungai itu banyak materialnya.
“Kami tidak mengetahui kalau ini dilarang, karena tidak ada yang memberi tahu. Begitu juga tanda larangan tidak ada,” ujar seorang penambang yang tidak mau menyebut namanya.
Sementara warga di sekitar jembatan menyatakan, penambangan di sekitar jembatan itu sering kali terlihat dan hampir setiap hari. Dikatakan, tidak seluruh penambang tradisional mengambil material di sekitar ini, melainkan hanya sebagian.
“Meski hanya sebagian, namun jika terus menerus, tidak menutup kemungkinan material disana terus berkurang. Akibatnya tiang jembatan tidak begitu kuat dan dapat roboh,” ujar Taufik, seorang warga Tanjungberingin yang rumahnya tak jauh dari jembatan.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Empatlawang, Taswin, menyesalkan penambangan oleh warga di sekitar jembatan.
sumber ; sriwijaya post
0 Comments:
Post a Comment