Angka tersebut dinilai beberapa oang yang membuat SITU terlalu tinggi sebab tidak ada patokan biaya yang ditetapkan.
Dari informasi yang dihimpun , Kamis (4/5), padahal biaya yang mesti dikeluarkan yakni untuk pembelian Leges dengan besaran Rp 10-20 ribu dan blangko sertifikat sebesar Rp 20 ribu. Bila ditotal biaya yang mereka keluarkan tidak mencapai Rp 50 ribu.
Komentar dari seorang satu pegawai pembuat surat izin itu menyatakan biaya yang ditawarkan itu merupakan ketetapan dan dirinya hanya melaksanakan tugas.
Anggota DPRD Empatlawang Komisi II Bidang Kesra, Ellya Syukur menyesalkan nilai pembuatan situ melambung tinggi. Komisi II akan memanggil pihak terkait dengan pembuatan SITU, termasuk Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPPKAD). “
“Kalau memang adanya pungutan biaya, maka uang itu masuk kemana, tentunya harus setor ke DPPKAD sebagai pendapatan daerah. Hal ini harus diperbaiki, karena masyarakat yang menjadi korban, ini namanya sudah pemerasan,” ujarnya.
Sementara Kabag Perekonomian Setda Empatlawang, Hj Jusmi Anwar mengatakan, tidak ada ketetapan biaya yang mesti dikeluarkan masyarakat yang akan membuat SITU. Hanya saja diminta untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan itu, yakni pembelian Leges dan sertifikat.
sumber ; sriwijaya post
0 Comments:
Post a Comment